Tolak
Masyarakat Bali dari berbagai elemen mengelar aksi damai Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Renon, Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2017. Untuk mendulang suara rakyat di Pilgub Bali, tolak reklamasi Teluk Benoa menjadi jualan politik paslon. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana reklamasi Teluk Benoa rupanya masih menjadi isu seksi hingga saat ini. Termasuk jelang perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali, 27 Juni mendatang.

Reklamasi Teluk Benoa menjadi “komoditi” politik untuk mendulang suara masyarakat. Hal ini tampak dalam pembacaan Pakta Integritas yang dilakukan partai-partai dalam Koalisi Rakyat Bali (KRB) pada kegiatan deklarasi Mantra-Kerta di Lapangan Timur Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Selasa (9/1).

KRB sendiri mengusung pasangan calon I.B.Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta). Dalam Pakta Integritas yang dibacakan Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta itu, KRB menegaskan menolak reklamasi Teluk Benoa.

Baca juga:  Bayak Gelar Pameran di AS, Angkat Tema "Tuhan Lama dan Baru di Bali"

“Kami mendukung hasil kajian Universitas Udayana, Bhisama PHDI dan aspirasi mayoritas masyarakat yang menyatakan menolak perencanaan proyek pembangunan reklamasi Teluk Benoa,” teriak Mudarta lantang.

Padahal, publik pun tahu, Perpres No.51 Tahun 2014 yang memuluskan reklamasi justru dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus tokoh sentral Partai Demokrat. Sementara Partai Demokrat kini menjadi salah satu partai pengusung Mantra-Kerta bersama Gerindra, Nasdem, dan Partai Golkar ditambah tiga partai pendukung PKS, Perindo dan PBB.

Menurut Mudarta, Pakta Integritas ini disampaikan dengan tegas oleh partai-partai politik yang berkoalisi dalam Koalisi Rakyat Bali bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta. Selain menolak reklamasi Teluk Benoa, isi Pakta Integritas juga mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan terbebas dari praktek-praktek KKN.

Baca juga:  Polda Kerahkan Personel ke Lokasi Rawan Kemacetan

Dari catatan ForBALI (www.forbali.org), SBY mengeluarkan Perpres No 51 Thn 2014 Tentang Perubahan Atas Perpres No 45 Thn 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita yang intinya mengubah status konservasi Teluk Benoa menjadi zona penyangga atau kawasan pemanfaatan umum di akhir masa jabatannya sebagai presiden. Penerbitan Perpres No 51 Thn 2014 menghapuskan pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 55 ayat 5 Perpres No 45 Thn 2011 serta mengurangi luasan kawasan konservasi perairan dengan menambahkan frasa “sebagian” pada kawasan konservasi Pulau Serangan dan Pulau Pudut.

Baca juga:  Masyarakat Desa Adat Taman Siap Memenangkan Koster-Giri dan Adicipta 90 Persen

Hal tersebut menyebabkan kawasan konservasi di wilayah Sarbagita menjadi berkurang luasannya. Perpres No 51 Thn 2014 lahir hanya untuk mengakomodir rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 ha.

Pasca penerbitan Perpres 51 tahun 2014 kemudian PT. Tirta Wahana Bali International (PT. TWBI) juga mengantongi izin lokasi reklamasi nomor 445/MEN-KP/VIII/2014dari Menteri Kelautan dan Perikanan di kawasan perairan Teluk Benoa yang meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar Provinsi Bali seluas 700 hektar. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *