PKL
Rombong-rombong dagangan PKL di jalan Ngurah Rai yang sempat diamankan ke Kantor Satpol PP Jembrana. Para PKL ini diteribkan lantaran melanggar Perda. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir trotoar di Kota Negara, Selasa (9/1) ditertibkan Satpol PP Jembrana. Para pedagang kecil yang berjualan menggunakan rombong ini di nilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Mereka selanjutnya diberikan pembinaan dan surat peringatan pertama. Para pedagang diangkut ke kantor Satpol PP berikut dengan rombong dagangan mereka.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan selain diberikan surat peringatan pertama, para PKL yang berjualan di pinggir jalan ini diberikan pembinaan. Pemerintah menurutnya tidak melarang pedagang berjualan keliling, namun dengan adanya Perda ini ada tempat-tempat yang dilarang termasuk di sepanjang jalan protokol.

Baca juga:  Zona APK Belum Disahkan KPU, Alat Peraga Kampanye Diturunkan Paksa

“Boleh berjualan asalkan jangan di pinggir jalan protokol dan trotoar,” ujar Tarma di depan sejumlah PKL yang diberikan pembinaan.

Surat peringatan pertama ini menurutnya berlaku tujuh hari. Bila kedapatan lagi, maka akan diberikan peringatan kedua dan ketiga. Penertiban ini menurutnya sudah dilakukan berulangkali. Namun masih banyak PKL yang tetap nekat berjualan di pinggir jalan khususnya di Jalan Ngurah Rai. Pihaknya mengingatkan bahwa dalam Perda yang ditandatangani Bupati Jembrana I Gede Winasa tersebut ada ketentuan Pidana. Dalam Pasal 36, disebutkan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Tarma menjelaskan pidana itu akan diberlakukan bila selama tiga kali surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pedagang.

Baca juga:  Gerombolan Pemuda Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP

“Untuk saat ini karena baru pertama (terciduk), kami berikan peringatan pertama dan pembinaan. Tapi bila sampai tiga kali peringatan masih melanggar. Lanjut ke pidana di Kepolisian,” ujarnya.

Dari penertiban, sedikitnya ada 13 pedagang yang diberikan Surat Peringatan. Selama pemeriksaan, rombong-rombong dagangan mereka ditempatkan di sekitar Kantor Satpol PP Jembrana. Para padagang selanjutnya diperbolehkan pulang membawa rombong mereka setelah mendapatkan surat peringatan. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Motor Turis Dicongkel Pecandu Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *