DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Bali menangkap oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar, Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (27), Jumat (5/1). Penangkapan dilakukan saat pelaku diduga melakukan pemerasan di Spa Scarlet Jalan Kembang Gading, Denpasar Timur.
Hasil pengembangan kasus tersebut, pelaku juga melakukan pemerasan di 11 spa dan panti pijat di wilayah Denpasar. “Pelaku ini pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar tapi diperbantukan di Kecamatan Denpasar Barat,” tegas Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Komang Sudana, Selasa (9/1).
Penangkapan tersebut dilakukan pukul 16.30 Wita. Waktu itu, kata AKBP Sudana didampingi Kasubbid Penmas AKBP Ayu Kusuma Dewi, pelaku diciduk dalam OTT saat menerima amplop berisi uang Rp 500 ribu dari pemilik spa, Gede Adi Putra.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan mantan anggota salah satu ormas di Bali ini berlangsung sejak Januari 2017. (Kerta Negara/balipost)