MANGUPURA, BALIPOST.com – Sipir LP Kerobokan menemukan dua bungkus plastik berisi ganja seberat 990 gram, Selasa (9/1). Paket ganja tersebut diamankan di areal antara Pos 4 dan Pos 5 bagian selatan. Diduga paket barang terlarang tersebut dilempar dari luar lapas beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Informasi diperoleh di lapangan, sekitar pukul 11.00 Wita anggota jaga, I Gede Agus Suarjunaidi (32) sedang bertugas. Saat membakar sampah di depan Pos 5, pukul 11.36 Wita, Agus mendengar ada suara benda jatuh. Beberapa menit kemudian, ada lagi lemparan benda di tempat sama. Karena penasaran, sipir asal Buduk, Mengwi, Badung ini membuka bungkusan plastik hitam tersebut. Isinya ternyata daun ganja kering.
Agus langsung melapor temuannya itu kepada Komandannya, Gede Adi Sudarma dan suruh ditelakkan di tempat semula. “Kejadian itu dilaporkan ke Kepala KPLP Klas II A Denpasar Yosafat Rizanto dan langsung ke TKP,” ungkap sumber.
Setelah itu, Kalapas Tonny Nainggolan melaporkan kejadian itu ke Kepala Pospol Kerobokan, Ipda Nengah Noko dan diteruskan ke Polsek Kuta Utara. Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa bersama anggota polsek tiba di TKP.
Selanjutnya petugas menimbang barang bukti tersebut. Ternyata dua bungkus ganja itu berisi tiga paket ganja masing-masing berat bruto 254 gram, 241 gram dan 495 gram. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan di Polsek Kuta Utara.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa membenarkan adanya temuan ganja tersebut. “Keterangan saksi ganja itu diduga dilempar dari luar lapas. Kami masih menyelidikinya,” tegasnya.(kerta negara/balipost)