Perbekel Perancak Nyoman Wijana ketika diminta klarifikasi di Panwaslu Jembrana terkait kehadiran saat deklarasi KBS-Ace. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Panwaslu Kabupaten Jembrana, Selasa (9/1) memanggil dua perbekel. Diantaranya Perbekel Perancak Nyoman Wijana yang datang pukul 09.00 dan Perbekel Air Kuning Samanhuri yang datang pukul 14.00 wita. Kedua perbekel tersebut “diperiksa” oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran I Nyoman Westra.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan pihaknya mengajukan 15 pertanyaan untuk kedua perbekel tersebut.
Pertanyaan seputar kehadiran perbekel ke lokasi deklarasi KBS-Ace. “Mereka menjawab karena diundang dan warganya lebih banyak hadir serta ingin mendengarkan visi misi dari calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Pande.

Dari informasi ada 51 perbekel yang hadir saat deklarasi KBS-Ace. Pihaknya juga akan mendalami lagi dugaan kehadiran ASN. “Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda dan kami masih melakukan pertimbangan,” jelasnya.
Demikian juga terkait yang mengundang dari panitia deklarasi atau DPC PDIP pihaknya juga akan mendalami dan mempelajari seberapa besar pengaruh dan pelanggarannya.

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Temukan Keikutsertaan Anak-anak di Kampanye Paslon

Pihaknya katanya masih memiliki waktu 2 hari dan akan memaksimalkan waktu tersebut untuk pemanggilan dan klarifikasi.

Sementara Perbekel Perancak Nyoman Wijana mengatakan kehadirannya ke acara deklarasi karena diundang. “Siapapun yang ngundang kami pasti datang,” jelasnya.

Pihaknya juga ingin tahu sejauhmana visi misi dari calon ke depan. “Sebagai perbekel melihat warga kami datang ke acara itu ya kami juga mendampingi. Meskipun tidak ada bawa massa. Selain itu karena undangan juga,” tandasnya.

Baca juga:  Korsel Jajaki Kerjasama dengan RSUP Sanglah

Wijana juga menyayangkan surat undangan klarifikasi dirinya sebagai pribadi bukan perbekel. “Saya kritisi surat undangannya kenapa nama saya pribadi Nyoman Wijana bukan perbekel,” tandasnya.

Pande juga mengatakan pihaknya sebenarnya jauh-jauh hari sudah melakukan pencegahan. Bahkan sebulan lalu melalui Panwascam pihaknya sudah berkirim surat ke desa dan kelurahan. “Tapi tampaknya kurang diperhatikan,” jelasnya.

Pande mengatakan larangan terhadap ASN diatur dalam PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik, PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin, UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan Surat Edaran (SE) Komisi ASN B-2900 tahun 2017.
Menteri PAN-RB dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi, mengunduh, me-like, menyebarluaskan gambar/poto paslon melalui media sosial. Sementara terhadap perangkat desa diatur dalam UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa.

Baca juga:  JBT Bagi Tongtol, Ini Fungsinya

Demikian juga calon juga dilarang melibatkan pejabat dan perangkat desa/kelurahan saat berkampanye sesuai Pasal 70 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Jika melanggar katanya calon bisa dikenai sanksi hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan atau denda Rp.600 ribu hingga Rp 6 juta. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *