pembunuhan
Terdakwa diadili di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembunuh sadis pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, terdakwa I Putu Astawa (25), Selasa (9/1) mulai diadili. JPU Kadek Wahyudi dkk., di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila mengatakan korban atas peristiwa pembunuhan sadis itu adalah Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio. Kedua korban itu dibunuh dan terbakar di rumah tinggalnya di Jalan Puri Gading II Blok F1 No. 6 Jimbaran, Kuta, Badung.

Dalam surat dakwaanya, jaksa menguraikan pada 3 September 2017 sekitar pukul 05.30, terdakwa dari rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Jimbaran, jalan pagi. Memasuki pukul 08.30, terdakwa melintas di depan rumah korban. Dan saat itu pintu gerbang dilihat terbuka dan terdakwa asal Tegal Cangkring, Jembrana itu kemudian masuk rumah korban. Dan ternyata dia digonggong sama anjing di sana. Dia kemudian memberi pakan anjing itu dengan roti yang dibawanya hingga anjing itu terdiam.

Terdakwa kemudian berjalan menuju teras rumah korban yang sudah tua dan di sana menemukan pisau dan dimasukan ke kantong sakunya. Dia kemudian terus berjalan dan mengambil tali rapia. Terdakwa naik ke lantai dua. Di dalam kamar dia melihat Matsuba Hiroko dan melihat memegang tas. Dan dikira tas itu ada uangnya, terdakwa merampasnya. Namun korban bertahan. Saat itulah terdakwa mengambil pisau lalu ditusukan ke leher korban dan ke bebarapa bagian tubuh korban, hingga darah berceceran membasahi lantai.

Baca juga:  Jika Tuntutan Tak Ditanggapi, Mahasiswa Ancam akan Lakukan Aksi Lebih Besar

Untuk meyakinkan korban meninggal, lehernya dijerat pakai tali dan mulutnya dibekap dengan handuk slayer yang dipakai terdakwa supaya korban tidak bisa berteriak. Dan setelah korban tewas, terdakwa membuka lemari bermaksud mencari barang berharga. Saat itulah terdakwa mendengar seperti ada orang yang datang. Dia adalah Matsuba Norio. Terdakwa kemudian sembunyi di balik pintu.

Sementara Norio yang naik ke lantai atas kaget bukan kepalang melihat Matsuba Hiroko terkapar bersimbah darah. Terdakwa yang dalam keadaan panik dan berada di balik pintu langsung mendorong Norio dan menancapkan pisaunya ke leher dan beberapa bagian tubuhnya hingga korban tewas dengan penuh luka tusukan senjata tajam. Bahkan untuk mematikan korban tewas, dia kembali menusukan pisaunya dua kali ke punggung bawah korban.

Baca juga:  Melodia, Jejak Kepenyairan Umbu Landu Paranggi

Setelah memastikan kedua korban tewas, terdakwa mengepel darah di lantai hingga bersih dan mencuci tangan di wastafel lantai satu. Dia juga mengganti pakaiannya yang penuh darah dengan menggunakan pakaian korban yang ada di rak.

Sekitar pukul 14.00 terdakwa keluar rumah korban dengan membawa (mengendarai) mobil Ignis milik korban, untuk menemui istrinya yang bernama Ni Putu Ayu Sekarini Asih. Dia menanyakan kunci kos. Dan terdakwa ternyata ganti baju. Dia balik lagi dan pamitan pada istrinya (istri tidak tahu soal pembunuhan), dan terdakwa mengatakan akan pulang kampung ke Negara.

Dia kemudian bergegas mengendarai mobil korban bermaksud pulang kampung. Namun setibanya di daerah Munggu, dia melihat dagang bensin. Timbul niatnya menghilangkan barang bukti. Terdakwa kemudian mencari botol bekas di tong sampah dan kemudian beli bensin dan juga dupa serta korek api. Terdakwa kemudian balik setir dan menuju Jimbaran.

Baca juga:  Merebak di Jepang, Wabah Infeksi Bakteri "Pemakan Daging"

Pukul 19.00 wita tiba di rumah korban selanjutnya menaburkan tiga botol bensin itu di lantai satu dan lantai dua. Sedangkan dupa yang dibelinya juga dibagi-bagi dan dinyalakan, termasuk di tubuh korban. Setelah semua selesai, terdakwa mengunci semu pintu rumah korban. Termasuk pintu gerbang dan tangki mobil dibiarkan terbuk. Pukul 22.00 apa dipersiapkan selesai dan terdakwa kabur dengan melompat lewat pintu pagar. Dia jalan kaki menuju kosnya dan tiba pukul 02.00 dini hari.

Rumah dan mayat tersebut pun akhirny terbakar hingga polisi datang ke TKP. Terdakwa yang tidak tenang kemudian menyerahkan diri ke Pospol Pemogan. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 338 dan 365 KUHP. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *