Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hajatan pesta demokrasi berupa pilkada akan berlangsung pada 27 Juni 2018. Bahkan, untuk pemilihan Gubernur Bali kini sudah dipastikan dua paket akan ikut berebut suara rakyat.

Salah satu calon yang sudah mendaftar di KPU, yakni Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra. Melihat kondisi tersebut, Pemkot Denpasar langsung mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada ASN agar tidak terlibat politik praktis.

Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, Selasa (9/1) mengakui akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Mengingat, ada aturan yang berlaku terhadap keberadaan ASN, yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga:  Pasar Kumbasari Malam Hari

Sebagiamana aturan yang ada, ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat. Jangan sampai pelayanan menjadi terganggu akibat adanya pilkada. Artinya, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat agar tetap bekerja sesuai aturan yang ada. “Masyarakat harus tetap menjadi prioritas untuk kita layani,” jelasnya.

Dikatakan, setiap aturan tersebut dipastikan ada sanksinya. Pihaknya tidak ingin ASN di lingkungan Pemkot Denpasar sampai tersandung masalah akibat salah mengambil tindakan. “Saya sudah tekankan kepada para Camat, agar meminta aparaturnya di bawah, seperti prebekel untuk selalu fokus pada pelayanan masyarakat. Jangan coba-coba untuk melanggar. Kita akan repot dengan sanksi yang ada,” katanya.

Baca juga:  Peringatan Puputan Badung Ke-111, Rai Mantra Tiup Sangkakala

Rai Iswara juga mengingatkan kepada semua ASN agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial. Keberpihakan yang disampaikan melalui media sosial juga akan berdampak pada yang bersangkutan.

Karena itu, Sekda memberikan penegasan kembali atas aturan yang sudah ada. “Kami hanya mempertegas aturan yang ada, sehingga ASN bisa fokus pada tupoksinya, yakni melayani masyarakat,” ujar mantan Kadis Koperasi ini.

Sementara itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Denpasar, seperti Asisten, kepala dinas, kepala bagian, serta camat juga diharapkan untuk tetap pada tugas masing-masing. Soal pilihan, seorang ASN bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang dilakukan di bilik suara. “Kalau soal memilih, silahkan nanti dilakukan di bilik suara saja,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Penataan Lapangan Lumintang Sedot Dana Rp 1,9 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *