PDAM
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemanfaatan air laut untuk memenuhi kebutuhan air bersih mulai marak dilakukan kalangan pengusaha. Upaya ini dilakukan lantaran suplai air bersih dari PDAM belum mampu memenuhi kebutuhan akan air bersih.

Kondisi itu, diakui anggota DPRD Badung, I Nyoman Mesir. Politisi asal Desa Kutuh, Kuta Selatan ini mesinyalir pengolahan air laut banyak dilakukan kalangan pengusaha perhotelan. “Perusahaan utamanya hotel memilih menyuling sendiri air laut lantaran pihak PDAM tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka,” ungkap Mesir belum lama ini.

Baca juga:  Pascapasien COVID-19 Meninggal, Pemkab Badung Kaji Karantina Wilayah

Menurutnya, informasi adanya banyak hotel-hotel menggunakan air laut sebagai air bersih harus disikapi pemerintah daerah Badung. “Kami minta instansi terkait menelusuri penggunaan air laut ini. Kalau benar itu tanpa izin, tentu ini kerugian bagi pendapatan,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, Selasa (9/1) mengaku tidak memiliki wewenang mengatur pengolahan air laut. Pihaknya, juga belum mnegatahui jika pengolahan air laut marak dilakukan para pengusaha hotel. “Kami belum mengetahui kalau banyak akomodasi wisata seperti hotel menyuling air laut sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Dilaporkan 3 Kabupaten, Kasus Baru Melandai

Dikatakan, kebijakan penggunaan air laut merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi Bali. Sehingga, jika terdapat perusahaan yang mengolah air laut menjadi air bersih harus mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Bali. “Izinnya di provinsi. Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu (menyuling air laut menjadi air bersih, red). Karena air laut kan kewenangannya di provinsi,” tegasnya.

Mantan Sekretaris Bappeda Badung itu menegaskan, izin pengolahan air laut tidak menjadi satu kesatuan dengan izin hotel. Kendati hotel dibangun di wilayah Kabupaten Badung, pihak perusahan wajib mengurus izin pengolahan air laut ke Pemprov Bali. “Yang jelas, bila ada hotel menggunakan air laut, maka izinya tidak satu dengan izin hotel. Jadi, hotel tersebut harus ngurus izin hotel di Badung, dan izin penyulingan air laut di provinsi,” sebutnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Pemkab Bangli Tunda Rekrutmen CPNS, Ini Alasannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *