NEGARA, BALIPOST.com – Jatah asuransi untuk nelayan Jembrana dikurangi pemerintah pusat. Dari 5.000 orang menjadi 1.000 orang.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa, Selasa (9/1), mengatakan pengurangan jatah asuransi nelayan dari 5.000 orang untuk periode 2016-2017 menjadi 1.000 orang untuk periode 2017-2018. Menurutnya asuransi nelayan itu berlaku terhitung sejak bulan Oktober dan berakhir pada bulan yang sama tahun berikutnya. “Untuk yang periode 2017-2018 ini, kami masih terus melakukan pendataan dan verifikasi,” jelasnya.
Maharimbawa juga mengatakan dari jatah 1.000 nelayan untuk mendapatkan asuransi, hingga saat ini dari pemerintah pusat sudah keluar untuk 686 nelayan, sementara sisanya terus diusahakan segera terealisasi. Demikian juga verifikasi terhadap data nelayan yang akan menerima asuransi dilakukan hati-hati, agar nelayan yang sama tidak mendapatkan jatah dua kali.
Asuransi tersebut katanya tidak berlaku seumur hidup untuk satu nelayan, tapi hanya selama satu tahun. Karena jatah untuk kabupaten tidak sama setiap tahunnya dan tidak bisa menjangkau seluruh nelayan. “Kami berlakukan sistem bergiliran,” katanya.
Maharimbawa juga mengatakan ada perubahan untuk kartu nelayan. Untuk saat ini tidak hanya nelayan tangkap yang bisa mendapatkan kartu tapi juga pelaku usaha perikanan lainnya. Perubahan tersebut membuat kartu nelayan juga berubah nama menjadi kartu pelaku usaha perikanan yang mencakup perikanan tangkap, budidaya maupun usaha perikanan lainnya. (kmb/balipost)