MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Reskrim Polres Badung bergerak cepat memburu pengeroyok anggota Dalmas Polda Bali Bripda Wayan Mulyadi (21). Hingga Selasa (9/1) malam, polisi menangkap tiga pelaku yaitu Ketut Dibya alias Kacrut (42), I Made Mudita alias Pan Luh Nik (44) dan I Ketut Murjaya alias Sidi (50). Mudita merupakan ketua pecalang.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak percaya kalau korban anggota Polri. Padahal korban sudah bilang polisi saat dipukuli,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Rabu (10/1).
Menurut Kapolres, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Desa Jagapati, Abiansemal, Badung. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke polres untuk diproses lebih lanjut. “Mereka kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Sedangkan perannya, tersangka Murjaya sebagai pelaku utama memukul dari depan. Tersangka Mudita memukul dari belakang dan Dibya memukul korban dari depan.
“Pelaku ini mengira korban teman pelaku kasus penggelapan (Putu Ar) yang dikeroyok massa,” tandas Yudith.
Seperti diberitakan, pengeroyokan oleh massa terhadap anggota Dalmas Polda Bali, Bripada Wayan Mulyadi (21) di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung, Selasa (9/1). Mulyadi dikeroyok saat hendak memotret PNS berinisial Putu Ar (55) di dekat toko sembako. (Kerta Negara/balipost)