DENPASAR, BALIPOST.com – Tindakan indisiplin dan mencoreng citra lembaga yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Denpasar mendapat perhatian serius dari instansinya. Sanksi tegas berupa pemutusan kontrak alias dipecat langsung dijatuhkan kepada oknum anggota Satpol PP yang ditangkap oleh jajaran Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Denpasar, Dewa Anom Sayoga didampingi Sekertaris Satpol PP Denpasar, Ketut Gede Gunawan ditemui di Denpasar, Rabu (10/1) menjelaskan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar yang berstatus tenaga kontrak, Bagus Made Putra Pardana alias Gustra sudah diberikan sanksi tegas.
Oknum Satpol PP ini ditangkap Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Bali melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (Pungli) di sebuah Spa kawasan Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar. “Sebenarnya yang bersangkutan memang dalam proses pemutusan kontrak. Sebelum terkena OTT, yang bersangkutan sudah diproses untuk diberhentikan,” ujar Dewa Anom Sayoga.
Dari catatan di Satpol PP, Gustra merupakan tenaga kontrak sejak Oktober 2014. Selama bekerja di instyansi penagak peda ini, diketahui Gsutra jarang ngantor. Bahkan pada tahun 2017 sudah sempat berurusan dengan kepolisian namun tidak cukup bukti sehingga dilepas kembali. “Mulai Desember 2017, yang bersangkutan ditugaskan di Denpasar Barat. Namun menurut laporan, ternyata tidak pernah hadir. Untuk itu kita sudah layangkan surat peringatan. Rencananya memang kita berhentikan, tetapi sudah keduluan diciduk polisi karena kena OTT,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, sangat mendukung langkah kepolisian untuk dapat menangkap oknum-oknum anggota Satpol PP yang berlindung dalam penertiban untuk mendapatkan keuntungan. Bahkan, pihaknya meminta jika ada oknum satpol PP yang ketahuan melakukan pemerasan dan prilaku melanggar hukum agar segera ditindak. “Kami sangat terbantu dengan tindakan kepolisian yang berhasil menciduk anggota Satpol PP yang berbuat demikian. Kami mencoba untuk membersihkan petugas-petugas yang seperti ini,” ujar Dewa Sayoga.
Pihaknya mengaku, tindakan tegas seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga citra dan kinerja anggota Satpol PP Denpasar. Jangan sampai ulah oknum ini menyebar ke anggota yang lainnya. “Agar tidak mempengaruhi kegiatan dan kinerja petugas yang lainnya, maka ini kita putus kontrak,” ujarnya.
Sekertaris Satpol PP Denpasar, Ketut Gede Gunawan menambahkan, pihaknya tegas melakukan proses pemutusan kontrak kerja. Bahkan pihaknya juga sudah bersurat kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar sebagai permakluman. Pihaknya menyebutkan, kejadian ini tentu sedikit merusak citra Satpol PP Denpasar. Namun demikian, hal ini dilakukan oknum atas hak pribadi tidak ada perintah dari dinas. Diakuinya, selama tiga tahun bekerja di Satpol PP, pihaknya tidak pernah mendapat laporan resmi terkait pemerasan dan pungutan yang dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bagus Made Putra Pardana alias Gustra ditangkap Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Bali melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat lakukan pungutan liar (Pungli) di sebuah Spa kawasan Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar. (asmara/balipost)