Sejumlah truk engkel yang mengangkut material dari sungai di Bilukpoh diamankan di Mapolres Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah sopir dan truk engkel yang mengangkut batu dan pasir diamankan di Mapolres Jembrana, Rabu (10/1). Aktivitas penambangan material aliran sungai di Biluk Poh, Kelurahan Tegalcangkring ini disinyalir ilegal.

Pengamatan, sedikitnya ada enam truk engkel penuh muatan batu dan pasir terparkir di depan Mapolres Jembrana. Sementara sejumlah orang yang diantaranya sopir truk engkel diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

Baca juga:  Jaga Lingkungan "Rumahnya" Pariwisata, IHGMA Bali-BVA Sepakati Pengurangan Plastik

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agustinus Yusak Sooai dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan sejumlah sopir truk itu oleh Satreskrim. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Diduga penambangan material sungai di Biluk Poh itu ilegal atau tak berizin. Menurutnya hingga sore kemarin penyelidikan sedang berlangsung. Namun, Kasatreskrim belum bisa menjelaskan lebih lanjut termasuk identitas sopir truk, lantaran masih proses pemeriksaan.

Di sisi lain, Lurah Tegalcangkring Ida Bagus Eka Ariana dikonfirmasi kemarin mengaku juga mendengar informasi dari masyarakat adanya penangkapan tersebut. Tetapi pihaknya tidak tahu persis  kejadian tersebut. Yang jelas, aktivitas pengambilan material itu memang tidak berijin. Bahkan pihak Kelurahan, pada Desember 2017 sudah pernah melakukan mediasi agar aktivitas itu dihentikan dan sempat berhenti. “Itu (penambangan) dilakukan di delta sungai. Awalnya material dikeruk karena pendangkalan. Tapi belakangan terus dilakukan. Kami sempat mediasi akhir tahun lalu,” ujar Eka Ariana. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Dari Prihatin Kondisi Keluarga Ketut Merta hingga Dua WNA di Bali Ajukan Permohonan Pindah Jadi WNI

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *