Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang pemilihan kepala daerah 27 Juni nanti, masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Padahal, nantinya pemilih harus menggunakan e-KTP untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu KPU Provinsi Bali sudah beberapa kali melakukan rapat dengan disdukcapil provinsi maupun kabupaten/kota terkait masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Kewenangan menerbitkan e KTP ada di pemerintah, dalam hal ini disdukcapil. Jadi kewajiban KPU adalah mendorong melakukan sosialisasi agar masyarakat yang berhak, bisa terekam,” kata Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (10/1).

Baca juga:  Wajib!! Paslon Pilkada Serentak Lakukan Tes Ini Sebelum Mendaftar ke KPU

Jika ada yang belum, hal ini yang akan terus dilakukan sosialisasi. Karena menurutnya, waktunya masih cukup.

Menurut UU, pemilih nanti harus menggunakan e-KTP. “Jika tidak, masih dimungkinkan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh disdukcapil,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *