Bus
Aparat kepolisian melakukan pemasangan barrier di Jalan Raya Ubud, sebagai tanda larangan parkir. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pelanggaran parkir masih saja ditemukan di seputaran kawasan Wisata Ubud hingga Rabu (10/1). Namun mulai Kamis (11/1) hari ini, satuan lalu lintas Polres Gianyar akan mulai mengambil langkah tegas, dengan menerapkan sistem tilang untuk pelanggar lalin di kawasan Ubud.

“Sudah saya perintahkan ke jajaran untuk mulai mencoba menerapkan sistem tilang kepada para pelanggar,” ucap Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Gde Eka Putra Astawa.

Baca juga:  Poltraking Indonesia : Lima Nama Ini Miliki Elektabilitas Tinggi Jadi Cawapres

Tindakang menilang pelanggar ini sebenarnya akan dilakukan saat memasuki awal Januari, namun terkendala beberapa kegiatan. Kini, pihaknya pun sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan tilang.

Selain itu, kendaraan yang melanggar parkir akan diderek. Namun AKP Astawa mengaku masih berkoordinasi dengan Dishub Gianyar dalam penyiapan mobil derek. “Kita masih koordinasikan. Kalau mobil derek sudah siap, pasti pelanggar ini diderek saja,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan di sejumlah ruas jalan di Ubud yang sudah dilarang parkir, khususnya Jalan Cok Sudarsana, Jalan Hanoman, dan Jalan Monkey Forest Ubud. “Kita tetap menempatkan personil untuk pengawasan, kalau ada pelanggar pasti langsung diarahkan ke central parkir,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  BOR RS di Denpasar Lampaui 90 Persen, Keluhan Nakes Terpapar hingga Oksigen Sulit Didapat Mengemuka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *