Trisna Wijaya. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Belasan kendaraan tua milik Pemkab Bangli telah laku terjual dalam lelang terbuka yang dilaksanakan secara online. Selain kendaraan, beberapa aset daerah berupa barang rongsokan dan bongkaran bangunan juga laku terjual di atas limit harga.

Sekretaris Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli A.A. Trisna Wijaya, Rabu (10/1) mengatakan, lelang terbuka dilaksanakan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Singaraja pada 29 Desember 2017. BKPAD dalam lelang ini selaku penyedia inventaris barang milik daerah. Lelang dilaksanakan dengan system penawaran tertutup. “Lelang kali ini adalah yang kedua kalinya. Lelang berjalan sudah sesuai proses dan mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Baca juga:  Dana Asing

Dijelaskan Trisna Wijaya, barang milik daerah berupa kendaraan yang laku terjual dalam lelang diantaranya satu unit mobil dan 14 unit sepeda motor. Satu unit mobil laku terjual dengan harga Rp 3.816.800 sesuai dengan limit harga. Sementara dari penjualan 14 sepeda motor, tiga diantaranya tidak ditebus, diperoleh hasil Rp 11.838.599. “Dari 20 sepeda motor yang dilelang yang laku 14 unit. Dan tiga diantaranya tidak ditebus,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Setujui Pergantian Wakil DPRD Buleleng

Seluruh kendaraan yang laku dilelang tersebut, kata Trisna Wijaya, usianya sudah tua di atas 10 tahunan dan tidak bisa dimanfaatkan. Meski demikian, surat-surat kendaraan yang laku dilelang dinyatakan masih lengkap.

Selain berupa kendaraan, BKPAD juga melelang bongkaran bangunan. Dimana dari limit harga Rp 17.730.225, bongkaran bangunan laku terjual 18 juta. Sementara untuk barang rongsokan, dari limit harga yang dipatok Rp 13.078.008, penawarannya Rp 17. 350.000. “Selain itu, ada juga ikan di BBI yang dilelang. Limitnya Rp 20.207.008, penawarannya 20.270.000,” terangnya.

Baca juga:  Loka POM Buleleng Sita Kosmetik Berbahaya

Rencananya lelang seperti ini akan dilakukan setiap tahunnya. Barang yang akan dilelang tentu yang usianya sudah tua. “Tujuan dari lelang ini untuk penghapusan barang yang tidak bermanfaat. Penghapusan dilakukan lewat lelang sesuai Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah dan negara,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *