truk
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo dan jajaran menunjukkan barang bukti penggerebekan galian C liar di Sungai Biluk Poh, Tegalcangkring, Mendoyo. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Jembrana, Rabu (10/1) menggerebek galian C liar di aliran sungai Biluk Poh, di Lingkungan Biluk Poh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Kamis (11/1) mengatakan penggerebekan itu berdasarkan informasi masyarakat dan ditindaklanjuti. Setelah di cek ternyata benar banyak orang melakukan pengambilan pasir batu (sirtu) maupun batu sungai yang rata-rata sebesar batok kelapa dengan menggunakan skop untuk selanjutnya diangkut menggunakan truk engkel.

Baca juga:  Dewan Minta Pemkab Tindak Tegas Aktivitas di Eks Galian C

Sirtu  itu dijual Rp 130 ribu sampai Rp 350 ribu per truk. Terkait adanya dugaan pungli, dan diamankannya pelaku, Kapolres Priyanto membenarkannya. Namun terkait kasus pungli di lokasi penambangan sirtu masih dikembangkan.

Sesuai keterangan warga yang melakukan pengambilan sirtu bahwa setiap satu bak truk angkut dikenakan retribusi senilai Rp 15 ribu yang diserahkan kepada seseorang bernama I Nengah ST, pada saat keluar dan melakukan pengangkutan sirtu ataupun batu kali yang berhasil diambil.

Baca juga:  Kerugian Terbakarnya Pasar Anyar Sari Rp 9 Miliar

Ada enam pelaku atau sopir truk engkel juga diamankan namun dikenakan wajib lapor tapi prosesnya tetap lanjut. Barang bukti yang diamankan diantaranya enam truk engkel, uang tunai Rp 610 ribu, buku tulis yan berisi catatan truk yang masuk ke areal sungai untuk mengambil tambang sirtu dan 12 buah skop.
Kapolres Priyanto mengatakan para pelaku melakukan pelanggaran tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UURI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca juga:  Digerebek Polisi, Pabrik Keripik Pisang Narkoba Sudah Jalan Sebulan

Ancaman pidana dari pelanggaran ini paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *