DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menjual narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu, terdakwa Aldi Prayetno (44) Kamis (11/1) dibui selama lima tahun penjara.
Pria asal Malang yang berprofesi sebagai calo tiket bus itu juga didenda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim pimpinan Estar Oktavi, menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjual narkotika. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU Ari Suparmi menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU dari Kejari Denpasar menuntut supaya terdakwa dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider empat bulan kurungan.
Dalam kasus ini, terdakwa diadili atas 1,1 gram sabu. Dia dibekuk polisi setelah polisi sebelumnya menangkap Jaenal (dalam berkas terpisah). Jaenal membeli sabu-sabu pada terdakwa seharga Rp 300.000.
Polisi melakukan pengembangam dan menemukan terdakwa di kos Yusuf Hidayat di Jalan Cokroaminoto Denpasar. Di sana terdakwa bersama sejumlah temannya yang sedang pesta narkoba. Terdakwa pun diamankan dan kemudian diadili dengan barang bukti mentamfetamina. (miasa/balipost)