dokumen
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamakan ratusan kilogram madu lebah yang dikirim tanpa dilengkapi dokumen karantina. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan kilogram madu lebah diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (11/1) pagi. Sedikitnya 350 kilogram yang dikemas dalam 10 jerigen warna biru tanpa dokumen itu diangkut dengan truk box ekspedisi dari Jawa Timur tujuan Denpasar.

Selain madu, Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) juga menggagalkan penyelundupan komoditi ribuan Ikan hias laut, Udang hias dan terumbu karang saat melakukan pemeriksaan terhadap barang muatan kendaraan pick up mitsubisi L 300. Madu seberat 350 kg dalam 10 jerigen diketahui tanpa dokumen Karantina diamankan sekitar pukul 07.30 Wita.

Baca juga:  KPU Bali Dimudahkan Dengan Parpol Yang Tidak Mengubah Bacaleg

Pengemudi truk dengan nomor polisi DK 9580 GH, Sudarman (47) asal Probolinggo, Jawa Timur mengaku tidak tahu untuk pengiriman madu itu harus menyertakan dokumen karantina. Sudarman mengaku membawa barang dari Malang tujuan Denpasar hanya dibekali surat barang yang diberikan oleh kantornya.

Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas kembali mengamankan sebuah mobil pick up dengan nomor polisi DK 9293 AY. Dari balik terpal yang menutupi bagian belakang mobil yang dikemudikan Juprianto (47) asal Banyuwangi itu petugas menemukan ribuan ikan hias dan terumbu karang. Komoditi tersebut dikemas di dalam sterofoam dan dibungkus kardus coklat.

Menurut pengemudi, ikan hias itu akan dibawa ke Denpasar dan dilengkapi dokumen dari Karantina Ikan. Namun setelah diteliti oleh petugas, dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan yang dibawa. Begitu halnya data kendaraan pengangkut tidak disebutkan secara rinci. Dalam dokumen yang dibawa disebutkan mengangkut komoditi Ikan hias laut 1000 ekor, Udang hias 50 ekor, Bintang laut 100 ekor dan Anemon 100 pices. Namun setelah dicek, ada dua jenis biota laut berupa trumbu karang dan bulu babi tidak dimasukkan.

Baca juga:  Lengkapi Dokumen, Kubu KLB Demokrat Diberikan Waktu Seminggu

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi dikonfirmasi kemarin mengatakan petugas mendapati dua komoditi baik Madu maupun Terumbu Karang saat melakukan tugas rutin pemeriksaan di pos pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk. Selanjutnya ratusan kilogram Madu Lebah tersebut dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk.

Sedangkan untuk komoditi laut berupa ribuan ikan hias dan terumbu karang dilimpahkan ke Karantina Ikan Wilker Gilimanuk. “Tertib administrasi sangatlah penting karena akan berkaitan dengan normatif hukum dalam hal keabsahan dokumen. Kami menyarankan para sopir yang secara langsung terlibat dalam pengurusan dokumen barangnya agar selalu mengecek dokumenya sebelum berangkat ke tujuan,” terang Kapolsek.

Baca juga:  Kejari Gianyar Geledah Sekretariat Gapoktan Sari Lestari

Sehingga dalam perjalanan tidak mengalami hambatan atau tidak tersangkut masalah hukum. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *