TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan tampaknya terus berupaya memberantas bahaya narkoba di masyarakat. Hanya berselang beberapa minggu, tiga pelaku penyalahgunaan narkoba kembali diamankan.
Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa seijin kapolres Tabanan saat dikonfirmasi, Kamis (11/1) mengatakan, sebelumnya petugas Unit Reskrim Narkoba Polres Tabanan telah mengamankan tersangka SW(41) dan I Wayan Gun (27) dari rumahnya di Banjar Dinas Semoja, Pupuan, Tabanan pada Selasa (9/1) sekitar pukul 21.55 Wita.
Dari hasil penggeledahan terhadap dua tersangaka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,18 gram bruto, atau seberat 0,06 gram netto yang berada diatas pembukus rokok, satu buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 0,59 gram brutto atau 0,47 gram netto didalam toples warna kuning di lantai kamar, sedangkan satu alat isap sabu, korek gas ditemukan dalam tas warna coklat. “kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan sebelumnya sudah sempat dipakai bersama,”ucap AKP Putu Suyasa.
Berdasarkan dari pengembangan selanjutnya, di hari yang sama petugas kembali menangkap satu tersangka lagi yakni I Kadek SY (28) alias Erik. Ia ditangkap di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan, sekitar pukul 23.50 Wita.
Saat itu tersangka sedang berada di kamar mandi dan petugas langusng mengiring tersangka ke sebuah gudang. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai gudang plastik klip yang berisi kristal bening, diduga sabu seberat 0,21 gram brutto atau 0,05 gram netto beserta alat isapnya.
Petugas juga menemukan satu tas plastik warna biru yang didalamnya berisi 8 paket berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan seberat 3,67 gram brutto atau 2,15 gram netto. Selanjutnya baik tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan. (Puspawati/balipost)