Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa Masykur alias Wahyu (37) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan bahan peledak, dan benda bahaya lainnya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia kemudian dihukum 10 tahun penjara.

Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (11/1), terdakwa Masykur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Terdakwa dituding melakukan tindak pidana menjual dan membawa bahah peledak jenis amonium nitrat ke Indonesia sebanyak 2.400 karung dengan berat keseluruhan 50 ton. Namun dalam dakwaan, Masykur beralasan beralasan amonium nitrat itu dipergunakan untuk bom ikan.

Baca juga:  Bantu Teman Beli Narkoba, Rofiki Diganjar Empat Tahun

Atas fakta di persidangan, majelis hakim kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa I Nyoman Bela Putra Atmaja menuntut Masykur dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Baca juga:  Tahanan Hakim Dipindah ke Lapas Kerobokan

Dalam uraian dakwaan jaksa pada 13 April 2017, terdakwa menghubungi saksi Jaenudin (terdakwa berkas terpisah) untuk berlayar ke Tanjung Belungkor, Malaysia. Jaenudin berlayar ke sana, bertujuan mengambil amonium nitrat sebanyak 2.400 karung dengan berat keseluruhan 50 ton. Untuk keperluan berlayar terdakwa telah menyiapkan segala kebutuhan, seperti kapal KM Hamdan V beserta 10 Anak Buah Kapal (ABK), bahan makanan dan bahan bakar minyak.

Amonium Nitrat yang akan diambil oleh saksi Jaenudin dan para ABK di Tanjung Belungkor Malaysia, telah dibeli oleh terdakwa Masykur dari Yasir dan Asri (DPO WN Malaysia) sebanyak 2400 karung. Satu karung harganya 90 Ringgit Malaysia (RM) dengan total keseluruhan harga 216 ribu RM.

Baca juga:  Baru Enam Bulan Keluar Penjara, Buntilan Ditangkap Lagi

Terkait pembelian, terdakwa membeli amonium nitrat dari Yasir dengan cara tunai namun bertahap. Transaksi antara terdakwa dan Yasir dilakukan di Nagoya, Batam. Setiap pembayaran berjumlah 210.863 RM dan Rp 1 juta tidak dibuatkan tanda terima. Dari pembayaran amonium nitrat itu tersisa sekitar 5.138 RM, dan saat itu Yasir mengatakan, sisa uang itu dipergunakan untuk uang makan awak kapal KM Hamdan V.  Pada 11 Mei 2017 sekitar pukul 14.25 Wib ketika berada diperairan laut Bali KM Hamdan V dicegat oleh pratroli BC-30006. Dikatakan Jaksa Bela, menurut terdakwa pembelian amonium nitrat dari Yasir digunakan sebagai bahan pembuat bom ikan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *