JAKARTA, BALIPOST.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 36,8 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya mencapai 6.585 rekening. Bila sejak LPS beroperasi tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 984,6 miliiar dengan jumlah rekening sebanyak 150.641 rekening. Demikian diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/1).

Selama pembayaran klaim tahun lalu, kata Halim, terdapat 1.292 rekening tidak Iayak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet. Hanya ada 19 rekening tidak Iayak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan Iayak bayar dan simpanan yang dijamin.

Baca juga:  24 Kasus Cacar Monyet Semua Laki-Laki Bergejala Ringan

Pada periode yang sama, lanjut Halim, LPS telah melikuidasi 9 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesembilan bank tersebut tersebar di beberapa propinsi, yaitu DKI Jakarta satu bank, Jawa Timur dua bank, Sumatera Utara satu bank, Riau satu bank, Banten satu bank, Bali satu bank Sumatera Barat satu bank dan Jawa Tengah satu bank.

Hingga saat ini, tambah Halim, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 85 bank (1 bank umum, 79 BPR den 5 BPRS). Dari 85 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 69 bank.

Baca juga:  Dari Beredar Surat Pembatalan Kegiatan G20 di Bali hingga Kasus COVID-19 Aktif Bali Capai 3 Digit

Menyinggung total aset, Halim mengungkapkan, tahun lalu total aset LPS mencapai Rp 86.81 triliun atau tumbuh 18,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 73,01 triliun. “Bentuk aset LPS ini didominasi atau 96,9% berupa penempatan investasi yaitu sebesar Rp 84,12 triliun,” kata Halim.

Tidak Dijamin

Untuk diketahui, Ssesuai ketentuan LPS bahwa apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Baca juga:  1.713 Bank Menjadi Peserta LPS

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Halim, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, jelas Halim, LPS menghimbau agar perbankan Iebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank lndonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (son)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *