BPD Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali belum bisa melakukan eskpose atas perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit investasi hingga Rp 200 miliar di BPD Bali. Penyidik berdalih bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan para saksi, termasuk ada saksi yang belum memenuhi panggilan kejaksaan.

“Kita belum melakukan ekspose perkara. Tim masih fokus memeriksa saksi,” tandas Kasipenkum Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, Jumat (12/1).

Dijelaskan, ada sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik. Saksi itu kebanyakan berada di luar Bali.

Namun demikian, penyidik masih menunggu itikad baik saksi tersebut. Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kembali.

Dijelaskan, selain menunggu saksi, pihaknya juga sudah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya selain memeriksa OJK, penyidik pimpinan Otto S sudah selesai memeriksa saksi dari pihak Bank Danamon. “Kami baru saja selesai memeriksa pihak Bank Danamon,” jelas Edwin Beslar.

Baca juga:  Disdikpora Denpasar Perkuat Program Literasi di Sekolah

Apa korelasinya dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali? Edwin mengatakan bahwa debitur yang diduga bermasalah ini sebelumnya ada urusan kredit dengan pihak Bank Danamon. Namun saat dirinci soal kredit tersebut, pihak kejaksaan belum mau membeber hasil pemeriksaan lebih mendalam.

Informasi di internal kejaksaan, debitur ini ada masalah dengan pihak Danamon. Sehingga dia mengambil jalan pintas dengan melakukan pinjaman di BDP Bali untuk selanjutnya digunakan menyelesaikan kewajiban debitur di Danamon.

Untuk memperdalam perkara di BPD Bali ini, pihak kejaksaan juga akan segera turun ke lapangan memeriksa secara spesifik seperti ada bangunan atau jenis benda lainnya yang digunakan sebagai agunan oleh debitur. Ya, tim sedang mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan yang selama ini dijadikan agunan. Ada beberapa yang dipakai agunan. Nanti kita jelaskan secara rinci,” tandas pejabat asal Manado itu.

Baca juga:  Tiga Calon Direksi BPD Bali Ini akan Tes di OJK

Pun saat disinggung lima calon tersangka sebagaimana disampaikan sebelumnya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus BPD Bali sudah naik menjadi penyidikan. “Namun belum ada penetapan tersangka. Kita baru kantongi calon tersangkanya,” ujar pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Bali pimpinan Otto S sudah memeriksa puluhan orang saksi dan ahli dalam indikasi adanya dugaan penyimpangan pencairan kredit investasi hingga Rp 200 miliar. Bahkan dalam perkara yang sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan itu, Otto sudah mengantongi lima orang calon tersangka. “Untuk sekarang (calon tersangka) sekitar lima orang. Mereka ada dari internal (BPD Bali) dan ada juga dari eksternal,” jelas Otto S.

Baca juga:  Rasionalisasi Anggaran, Kelengkapan Kamar Operasi RSBM Berkurang

Soal kemungkinan bertambahnya calon tersangka Otto mengatakan masih berproses dan sedang dalam proses penyidikan. Karena pihak penyidik masih mengembangkan atau menyidik mata rantai yang disebut terputus-putus.

Otto menjelaskan, pihaknya tidak mau menyebut kasus BPD Bali ini adalah kasus kredit fiktif. Sebab, fisik (kredit) itu ada namun penuntasan atas kewajiban atas fisik yang mereka pinjam tidak tuntas. “Jadi tidak tuntas dalam pengembalian kredit,” tegasnya bersama Edwin Beslar kala itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *