penggelapan
Pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya di Mengwi Badung ditahan di Gilimanuk saat akan menyeberang. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (14/1) menahan seorang pemuda yang melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Mengwi Badung Sabtu (13/1), saat berusaha menyeberang ke Jawa.

Pemuda tersebut M Rizaldy Februan Aditya (20) asal Jember Jawa Timur. Dia dilaporkan telah mengambil dan membawa kabur sepeda Motor beat warna hitam nopol P 2213 UB milik Sri Wahyuningsih majikan pelaku. Sebelum ditangkap datang dua orang pelapor Nur Fauzi (29) dan Nanang Kosim (30) dari Gilimanuk yang mendapat informasi adanya pencurian sepeda motor di wilayah Mengwi Badung.

Baca juga:  Angka Positif COVID-19 di Badung Kembali Tinggi, Hasil Penelusuran Klaster Ini

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, mengatakan kedua pelapor  datang ke Polsek membawa dan melaporkan pelaku kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor di Mengwi Badung.

Dikatakan Rizaldi adalah karyawan Sri pemilk warung bakso, yang berkerja diberi tugas untuk berbelanja kebutuhan warung baksonya, sehingga oleh Sri diberikan sepeda motor untuk memudahkan pekerjaannya.

Kepercayaan majikannya disalahgunakan oleh Rizaldi dengan membawa kabur sepeda motor, juga sempat mengambil STNK sepeda motor tersebut di laci warung dan 2 buah HP merk Samsung, yang semuanya adalah milik Sri atau majikannya. Dari 2 HP yang diambil, satu diantaranya sudah dijual oleh Rizaldi dengan harga Rp 350.000.

Baca juga:  Berdalih Dililit Utang, Residivis Lakukan Ini

Rizaldi diketahui sebagai pelaku penggelapan dan pencurian, berawal dari kecurigaan Nur dan Nanang karena melihat Rizaldi membawa barang berupa sepeda motor. Yang menurut sepengetahuannya bahwa Rizaldi tidak memiliki sepeda motor dan bahkan pernah mencuri HP pada saat bersama-sama tinggal dalam satu tempat kos.

Atas dasar kecurigaan tersebut, kemudian Nur dan Nanang menanyakan sepeda motor yang di bawa oleh Rizaldi. Karena tidak  terus terang maka Nur dan Nanang sempat memukul Rizaldi sehingga pada akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut milik majikannya yang diambil dan dibawa kabur.

Baca juga:  Gunakan Surat Palsu, Penjual Sapi Curian Ditangkap

Berdasarkan laporan Nur dan Nanang, kemudian pelaku  Rizaldi dengan barang buktinya ditahan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Kasus itu kemudian dikoordinasikan kepada Penyidik Polres Badung dalam rangka pelimpahan, mengingat Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) ada di wilayah hukum Polres Badung untuk proses lebih lanjut. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *