JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam sebuah diskusi Polemik Warung Daun, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan pembatasan biaya belanja kampanye pada Pilkada Serentak 2018. Ia mengatakan, hal itu untuk mencegah adanya politik uang dan mahar politik di tahun pemilu ini.

Usulan tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan Perludem kepada pemerintah pada kontestasi pilkada sebelumnya.? Namun, kata Titi, pemerintah belum menyetujui sepenuhnya usulan ini. ?”Kita sempat mengusulkan agar pembatasan belanja kampanye itu lebih rasional lebih realistis,” kata Titi.

Baca juga:  Bantuan dan Stimulus Agar Tak Disalahgunakan untuk Kampanye Pilkada

Ia melanjutkan, pembatasan biaya belanja kampanye dapat mengurangi nominal uang yang akan digunakan untuk penyelenggara pilkada. Sayangnya, pemerintah belum menyepakati usulan tersebut menjadi undang-undang. “Jadi di mana kemudian angka batas atas belanja itu betul-betul bisa mengerem uang yang digunakan di dalam penyelenggaraan pilkada,” terangnya.

Belakangan ini ramai diperbincangkan adanya mahar politik yang nilainya cukup tinggi dipatok partai politik untuk calon yang akan diusung. Titi beranggapan mahar politik itu jangan dijadikan alasan untuk membiayai belanja kampanye.

Baca juga:  Kemenpar Gaungkan Wisata Religi dengan Pesona Banten Bersholawat

Sebab, sambung Titi, nantinya calon kepala daerah berpotensi melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepada parpol untuk biaya kampanye.

“Praktik korupsi politik justru bermuara dari hal yang seperti ini, sebab ketika terpilih dan berkuasa maka dia akan melakukan upaya untuk membalikkan modal besar yang sudah ia keluarkan di pilkada,” pungkasnya. (kmb/balitv)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *