SEMARAPURA, BALIPOST.com – Produksi beras di Kabupaten Klungkung masih berada di bawah kebutuhan konsumsi masyarakat. Di tengah situasi itu, alih fungsi jalur hijau menjadi lokasi permukiman terus bermunculan.
Berdasarkan pantauan, alih fungsi jalur hijau salah satunya terjadi di Subak Delod Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan. Sejumlah bangunan telah berdiri. Beberapa juga ada yang masih tahap pembangunan.
Padahal, di dekatnya sudah terpasang pengumuman yang menyatakan kilometer 6.911 sampai dengan 8.590, sepanjang 1.679 meter dan kedalaman 500 meter dilarang membangun. Hal tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Jalur Hijau.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta tak menampik hal tersebut. Mengantisipasi itu, pihaknya telah gencar memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun, banyak yang beralasan pembangunan dilakukan karena tak memiliki lahan lain. “Yang membangun disana karena lahan pekarangannya sudah habis,” jelasnya.
Di sejumlah jalur hijau juga terdapat aspek permukiman. Hal tersebut juga memunculkan kesan dilema untuk melakukan penertiban. “Ini menjadikan serba sulit. Kami tetap menghimbau, jangan membangun di jalur yang tidak diizinkan,” pintanya.
Data yang dihimpun, luas sawah di Kabupaten Klungkung pada 2015 mencapai 3.843 hektare dan pada 2016 menjadi 3.779 hektare atau berkurang 64 hektar dalam kurun setahun. Di tengah situasi itu, Kabupaten Klungkung pada 2017 kekurangan beras mencapai 2.146 ton untuk memenuhi kebutuhan 177.400 orang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, I Wayan Durma menyebutkan itu dikarenakan adanya peralihan komoditi dan berkurangnya produktifitas lahan persawahan. Menutupi kekurangan itu, beras didatangkan dari berbagai daerah. (Sosiawan/balipost)