BANGLI, BALIPOST.com – Pembuangan sampah di kawasan hutan lindung di Kintamani hingga saat ini masih cukup marak terjadi. Hal itu terbukti dari banyaknya tumpukan sampah di sejumlah titik hutan.
Meski kondisi yang mengancam kelestarian hutan itu sudah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum pernah ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap oknum pembuang sampah.
Berdasarkan pantauan Senin (15/1), salah satu titik hutan yang banyak terdapat tumpukan sampah yakni hutan yang berlokasi tepat di depan SD 1 Kintamani. Tak hanya sampah organik, sampah anorganik seperti plastik pun banyak menumpuk di areal hutan tersebut.
Banyaknya tumpukan sampah di hutan tersebut secara tidak langsung menandakan bahwa pembuangan sampah di hutan itu sudah berlangsung cukup lama. Camat Kintamani Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi tidak menampik banyaknya areal hutan yang dijadikan tempat pembuangan sampah.
Dari pantauannya selama ini, dia menyebut areal hutan yang selama ini banyak dijejali sampah seperti hutan di Gelagah Linggah, hutan di jalur Desa Belancan, jalur di dekat pasar Desa Katung, seberang masjid.
Bahkan di areal hutan yang berada persis di depan kantor camat Kintamani pun diakuinya sempat menjadi tempat pembuangan sampah. “Yang di depan kantor Camat Kintamani, sekarang sudah bergeser jauh ke belakang (di dalam areal) hutan,” terangnya.
Dirgayusa mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pembuang dan dari mana asal sampah tersebut. Menurutnya selama ini kesadaran warga di Kintamani untuk ikut menjaga kelestarian hutan cukup tinggi.
Hal itu terbukti dari keterlibatan warga dalam pembersihan hutan di depan kantor camat beberapa waktu lalu. Tidak menutup kemungkinan tumpukan sampah itu dibuang oleh orang luar.
Mengenai maraknya pembuangan sampah di areal hutan selama ini, Dirgayusa mengklaim pihaknya sudah cukup sering melakukan edukasi ke masyarakat termasuk ke pasar. Hanya saja dengan melihat kondisi sekarang, dia mengakui upayanya mengedukasi warga belum maksimal. “Selama ini tempat pembuangan sampah di Kintamani juga tidak jelas dan tidak ada. Masyarakat hanya mengandalkan pengiriman sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Untuk menyadarkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di areal hutan, menurut Dirgayusa, diperlukan gerakan bersama dari seluruh pihak yang terkait. Agar ada efek jera, pemberian sanksi tegas perlu diterapkan kepada mereka yang terbukti membuang sampah ke hutan.
Penegakan hukum tentunya tidak bisa dilakukan pihaknya, melainkan KPH selaku pengelola hutan lindung di Kintamani. “Kami di camat akan terus melakukan kampanye untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah ke hutan,” kata Dirgayusa. (Dayu Swasrina/balipost)