DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu rumah kos di Jalan Gunung Soputan I, Denpasar Barat (Denbar), Senin (15/1) lalu, digerebek tim Opsnal Polsek Denbar. Di salah satu kamar ditangkap pencuri berinisial MAB (24). Selain mengamankan barang curian, petugas menyita satu paket sabu-sabu (SS). Padahal tersangka MAB kerja di salah satu bank sebagai taller.
“Pelaku ditangkap sekitat pukul 21.30 Wita,” kata Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, Selasa (16/1).
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan Muhamad Sulaeman Yusuf. Korban mengaku kehilangan HP merk Oppo di kamar kosnya di Jalan Pura Demak Gang Pengadilan Agama, Denpasar, dua bulan lalu. “Modusnya, pelaku masuk ke TKP lalu mengambil HP yang sedang di-charge,” ujarnya.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu klip kecil diduga SS. Namun sejauh ini petugas masih menduga bahwa pelaku adalah penyalahguna barang terlarang tersebut. “Khusus barang bukti sabu-sabu ini masih kami kembangkan lagi. Apakah pelaku pengguna atau pengedar,” kata manta KBO Reskrim Polres Jembrana ini.
Selain SS, polisi menyita barang bukti delapan HP berbagai merk, dua unit play station 3, delapan jam tangan, satu bong dan beberapa korek. Banyaknya jumlah barang bukti yang diamankan, membuat polisi menduga bahwa MAB beraksi tidak hanya di satu TKP saja.
Kesehariannya, kata Perwira asal Makasar, Sulawesi Selatan ini, pelaku bekerja sebagai teller di salah satu bank swasta di Denpasar. Namun ia belum bisa memastikan penyebab pelaku nekat mencuri HP korban, padahal sudah memiliki pekerjaan tetap di bank. (kerta negara/balipost)