Kordinator forBali Wayan Gendo Suardana bersama ketua Walhi Bali menunjukan surat yang ditujukan kepada paslon pilgub Bali terkait uji keseriusan menolak rencana reklamasi teluk benoa. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) melayangkan surat terbuka kepada para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan berkontestasi pada Pilgub Bali 2018 dan Partai Politik penyokong kedua kandidat Pilgub Bali. Surat setebal 7 halaman tersebut dikirim ke masing-masing kandidat dan partai pendukungnya pada tanggal 15 dan 16 Januari 2018. Hal tersebut diungkapkan oleh ForBALI dalam konferensi pers yang dilakukan pada 16 Januari 2018 di Sekretariat WALHI Bali.

Menurut Koordinator Umum ForBALI, Wayan Gendo Suardana, surat terbuka tersebut mereka layangkan agar isu tolak reklamasi Teluk Benoa dan pembatalan Perpres 51 tahun 2014 tidak hanya menjadi komoditas politik untuk menaikan elektabilitas semata.

“Perjuangan ini merupakan perjuangan rakyat yang serius yang sudah berjalan lima tahun. Dan menurut kami dengan surat ini kami sah untuk menguji keseriusan mereka dalam menolak reklamasi. Sebab perjuangan ini sudah berjalan 5 tahun. Terlalu banyak sebetulnya yang bisa mereka lakukan dalam kurun waktu 60 bulan ini. Tapi mereka tidak berbuat apa,” papar Gendo.

Baca juga:  Temuan Puluhan Penyu Hijau Ilegal di Jembrana Undang Keprihatinan

Meskipun mengapresiasi sikap para kandidat Pilgub Bali 2018 yang tiba-tiba serius dengan janji jika terpilih akan menolak reklamasi Teluk Benoa dengan segala motif dibelakangnya, namun menurut Gendo Suardana, sikap tersebut harus tetap diuji untuk benar-benar menunjukkan keseriusan.

“Pernyataan penolakan reklamasi Teluk Benoa dan upaya pembatalan Perpres 51 tahun 2014 tersebut wajib juga diuji agar pernyataan tersebut tidak hanya menjadi retorika politik semata dan komoditas politik semata. Rakyat jangan disuguhi lagi janji-janji politik hanya sekedar menaikan elektabilitas politik para calon,” ujarnya.

Surat terbuka kepada para kandidat Pilgub Bali 2018 dan partai pendukungnya juga didasarkan pada hasil penelurusan ForBALI atas sikap mereka selama ini dalam isu reklamasi Teluk Benoa. Para kandidat di Pilgub Bali 2018 dan partai pendukung seolah-olah mereka serius menolak reklamasi bahkan dengan mengeluarkan pakta integritas.

Menurut ForBALI, fakta integritas adalah janji terhadap diri sendiri dan sikap penolakan yang dilontarkan tersebut adalah tanggung jawab moral. Kalaupun itu harus diterima dan dipercaya menolak reklamasi Teluk Benoa menurut ForBALI itu dilakukan bukan setelah terpilihnya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca juga:  Kejaksaan Ungkap Pelaku Lain Soal Kasus Tahura

“Tidak perlu rasanya menunggu Para Cagub dan Cawagub menang Pilgub 2018 untuk membuktikan janji politik mereka guna menolak reklamasi Teluk Benoa termasuk memperjuangkan pembatalan Perpres Nomor 51 tahun 2014. Perjuangan ini kan masih berlangsung mestinya jika mereka serius menolak reklamasi Teluk Benoa, saat inipun mereka bisa membuktikan komitmennya. Tulis saja surat kepada Presiden jokowi dalam kapasitas sebagai pejabat publik, minta Presiden menolak reklamasi Teluk Benoa dan membatalkan Perpres Nomor 51 tahun 2014. Tulis surat kepada ketua umum masing-masing mita agar seluruh kader terasuk fraksi-fraksi di semua level kekuasaan baik DPR RI. DPRD Bali dan DPRD Kabupaten/kota se-Bali segera memperjuangan penolakan reklamasi dan pembatalan Perpres Nomor 51 tahun 2014.” Ujar Gendo tajam.

Baca juga:  Sambut HUT RI, Pemuda Bali Serukan Penolakan RTB lewat Baliho

Gendo memperjelas pendapatnya, dalam konteks perjuangan penolakan reklamasi tidak diperlukan kewenangan kuasa anggaran, tidak diperlukan kewenangan kebijakan selaku kepala daerah tetapi cukup dengan niat baik dan keberanian politik dengan menggunakan kapasitas yang ada. Menolak reklamasi Teluk Benoa dan meminta pembatalan Perpres Nomor 51 tahun 2014 dapat dilakukan sekarang juga tanpa harus menunggu menjadi Gubernur.

ForBALI mendesak agar para kandidat agar sebelum memasuki masa cuti dari jabatan politik yakni I Wayan Koster sebagai anggota DPR RI, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra sebagai Walikota Denpasar dan I Ketut Sudikerta sebagai Wakil Gubernur Bali agar menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo supaya menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang diajukan oleh PT. TWBI serta agar Presiden RI membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

Hal yang sama juga berlaku bagi partai politik pengusung kandidat KBS-ACE dan MANTRA-KERTA di luar partai politik PDIP dan GOLKAR”, tandas Gendo. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *