GIANYAR, BALIPOST.com – Memasuki awal Januari ini pinggir jalan di Kelurahan Ubud sempat nampak rapi dengan bebas dari parkir liar. Kondisi ini tidak berlangsung lama, sebab parkir liar kini kembali menghiasi seputaran ruas jalan di kampung turis itu pada Selasa (16/1).

Kondisi paling parah terpantau di seputaran Jalan Mongkey Forest menuju catus pata Ubud. Di sepanjang ruas jalan itu banyak mobil yang kembali parkir di pinggir jalan. Padahal seminggu lalu kawasan itu sempat steril dari parkir liar.

Tidak hanya itu, di Jalan Raya Ubud juga nampak banyak motor parkir di tepi jalan. Padahal di Jalan Raya Ubud, sudah diberikan tali pembatas.

Selain parkir di tepi jalan, juga ada motor yang parkir di trotoar sehingga menganggu turis asing yang jalan kaki. Bila mengarah ke Jalan Raya Hanoman lebih parah lagi.

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya! Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali

Motor parkir menumpuk. Rambu dilarang parkir di jalan itu seakan diabaikan. Imbauan dilarang parkir di tepi jalan tersebut, termasuk imbauan untuk menaruh kendaraan di sentral parkir hanya sekadar imbauan saja.

Wayan Adi, salah satu pemilik kendaraan mengaku memilih parkir di tepi jalan karena terlalu jauh parkir di central parkir. Ia juga mengaku terkendala biaya bila setiap hari parkir di central parkir. “Setiap hari parkir di sana kena biaya. Naik shuttle juga terbatas, kalau mau bayar lagi,” keluh karyawan artshop itu.

Baca juga:  Libur Nataru, PPKM Level 3 Tak Jadi Diterapkan di Seluruh Wilayah Karena Alasan Ini

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, Wayan Artana yang dikonfirmasi mengaku akan mengevaluasi lagi zero parkir di beberapa ruas jalan di Ubud.

Sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar sudah mengeluarkan surat edaran terkait penataan lalu lintas di kawasan pariwisata Ubud. Surat pengumuman nomor 800/1093/Dishub itu mencantumkan sejumlah larangan beberapa kendaraan yang masuk wilayah Ubud.

Seperti mobil bus besar kapasitas di atas 25 orang tempat duduk dilarang masuk kawasan pariwisata Ubud. Larangan itu mulai dari sisi selatan meliputi Persimpangan Pangosekan dan persimpangan Banjar Kalah, Peliatan, sisi timur meliputi persimpangan Banjar Ambengan, sementara larangan dari sisi utara meliputi persimpangan Desa Kedewatan.

Kendaraan sedang dengan kapasitas maksimal 25 tempat duduk, hanya diperbolehkan masuk kawasan Ubud sampai di Central Parkir Monkey Forest dan Setra Dalem Puri. Selanjutnya kendaraan lebih kecil dengan kapasitas dibawah 15 tempat duduk diperbolehkan masuk kawasan Ubud hanya untuk menurunkan dan menaikan penumpang.

Baca juga:  Laporkan Pembakaran Bendera ke Polres, Giri Prasta Tegaskan PDIP Bukan PKI

Poin ke empat surat pengumuman itu menegaskan larangan parkir di badan jalan dan trotoar untuk seluruh jenis kendaraan baik itu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang.

Dishub Gianyar juga telah mencantumkan tujuh titik tempat parkir meliputi Central Parkir Monkey Forest, Pura Batukaru di Jalan Suweta, Pura Dalem Puri, Central Parkir Puri Lukisan, Pasar Ubud, Pasar Singakerta termasuk kantong parkir yang meliputi kantor pemerintah, tempat usaha dan kawasan parkir milik perorangan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *