SEMARAPURA, BALIPOST.com – Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan permukiman yang belakangan ini bermunculan di Kabupaten Klungkung menjadi atensi pemkab. Mengantisipasi munculnya hal serupa, Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) akan disiapkan.
Kepala Dinas Pertanian Klungkung, Ida Bagus Gde Juanida menyatakan melengkapi rancangan Perda tersebut, pihaknya masih menginventarisasi potensi lahan dan faktor-faktor pendukung lainnya. Mengingat arus pembangunan semakin deras, hal tersebut diupayakan bisa tuntas secepatnya. “Kami tengah bekerja menyiapkan data,” jelasnya, Selasa (16/1).
Pada 2015, pemkab sejatinya sudah sempat melayangkan surat edaran kepada pemerintah desa maupun subak yang meminta tidak memberikan izin kepada kegiatan alih fungsi lahan produktif pertanian. “Dari dulu imbauan sudah kami sampaikan,” sebutnya.
Mewujudkan lahan pertanian berkelanjutan, pemkab juga sudah menggulirkan program pembelian gabah petani diatas Harga Eceran Tertinggi. Melalui ini, pendapatannya menjadi terdongkrak.
Selain itu, penggelontoran alat mesin pertanian berupa traktor, mesin tanam dan panen juga telah berlangsung setiap tahun. “Gabah dibeli KUD kisaran Rp 4.900 sampai Rp 5 ribu. Lebih tinggi dari HET Bulog Rp 3.750 per kilo,” ungkap mantan Kepala Kantor Ketahanan Pangan Klungkung ini.
Mengimbangi rencana penyusunan perda itu, Pemkab Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman Klungkung juga melakukan review (peninjauan kembali) Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung. Lahan pertanian berkelanjutan dan jalur hijau tertuang didalamnya. “Untuk perencanaannya sedang disiapkan,” ungkap Kabid Penataan Ruang, Gusti Gede Gunarta.
Review, sambungnya juga menyasar rencana pembangunan pelabuhan segi tiga emas, status Pelabuhan Gunaksa, eks TPA Sente dan Daerah Tujuan Wisata. Hal ini melibatkan tim dan konsultan dengan anggaran Rp 400 juta.
Seluruhnya ditarget tuntas akhir tahun ini dan 2019 ditindaklanjuti dengan proses memohon persetujuan dari gubernur atas rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. “Selanjutnya baru dibawa ke pemerintah pusat, panjang prosesnya,” jelasnya.
Seperti berita sebelumnya, alih fungsi lahan pertanian salah satunya terjadi di Subak Delod Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan. Sejumlah bangunan telah berdiri. Beberapa juga ada yang masih tahap pembangunan.
Padahal, didekatnya sudah terpasang pengumuman yang menyatakan kilometer 6.911 sampai dengan 8.590, sepanjang 1.679 meter dan kedalaman 500 meter dilarang membangun. Hal tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Jalur Hijau.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta tak menampik hal tersebut. Mengantisiasi itu, pihaknya telah gencar memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun, banyak yang beralasan pembangunan dilakukan karena tak memiliki lahan lain. “Yang membangun di sana karena lahan pekarangannya sudah habis,” jelasnya. (Sosiawan/balipost)