SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pria asal Banjar Dinas Pakel, Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Karangasem, I Wayan Suarjana (28) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung, Senin (15/1) sore. Hal tersebut menyusul aksinya mencuri puluhan unggas di belasan TKP di wilayah Klungkung. Parahnya lagi, hasil curiannya berupa ayam dan bebek itu diduga dipanggang untuk dijual. Pengungkapan kasus ini dirilis, Rabu (17/1).
Wakapolres Klungkung, Kompol. I Ketut Widiada menjelaskan penangkapan tersebut didahului informasi dari masyarakat yang mengaku kehilangan ayam aduan dan bebek tiga bulan lalu. Hal tersebut langsung diselidiki dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari itu, pelaku mengarah pada pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini. “Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian ayam dan bebek,” terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, perwira asal Kelurahan Banyuning, Buleleng ini menyebutkan aksi tak terpuji itu dilakukan di sebelas TKP berbeda di wilayah Klungkung. Beberapa diantaranya, di Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Delapan ayam aduan senilai Rp 4.500.000 milik Kadek Antara Wijaya berhasil digondol dengan karung. Ada pula di Banjar Ambengan, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung dengan menggondol dua ayam milik I Gede Agus Suarya Putra seharga Rp 1.250.000 dan empat ayam milik I Kadek Ari Pradita dengan seharga Rp 950.000.
“Secara keseluruhan di sebelas lokasi, hasil curian yang diakui, 27 ayam, 21 bebek dan 10 burung merpati. Kemudian setelah kami melakukan penggeledahan ke rumahnya di Desa Antiga, Karangasem, ditemukan 18 ayam, 21 bebek dan 4 merpati,” bebernya.
Unggas tersebut langsung dijual. Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Dibeberapa lokasi, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel kandang. “Ayam itu dijual di wilayah karangasem. Sangat laku dijual dan bawanya gampang. Makanya dia memilih nyuri itu,” sebutnya.
Kanit I Sat Reskrim Ipda Ibnu Rudi Hartono menyatakan sesuai hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui memiliki usaha jual ayam panggang dan bebek guling. Ayam curiannya diduga dijadikan itu. “Setelah kami lihat, memang benar jual itu,” ucapnya. Selain unggas, sambungnya polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda DK 3920 PC dan karung yang dipakai saat beraksi. “Laporan kehilangan sudah ada dari tiga bulan lalu. Kami selidiki. Tetapi yang melapor baru tiga. Ini akan terus dikembangkan,” imbuhnya. Pelaku mengaku melakukan aksinya itu untuk menutupi kebutuhan sehari-sehari. Sebelum menyasar TKP, ia memantau terlebih dahulu. Ia dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Korban, I Gede Agus Suarya Putra menuturkan ayamnya dicuri 13 Januari malam. “Saat itu anjing terus menggonggong. Saya kira ada apa. Baru besok paginya dilihat, ternyata ayam tidak ada,” tandasnya. (sosiawan/balipost)