DENPASAR, BALIPOST.com – Awal 2018, tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda dan Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kilogram senilai Rp 2,4 miliar dengan estimasi 1 gram seharga Rp 2 juta. Narkotika tersebut dipasok oleh dua napi dari LP Madiun dan LP Porong, Jawa Timur.
Terkait kasus tersebut polisi menangkap Rommy Andrean Gunawan (34), Dedik Supramono (33), dan Ni Luh Putu Mega Karisma (25). “Tersangka Mg (Mega-red) setahun lalu sempat kami amankan. Tapi waktu itu tidak tidak ada barang bukti dan Mg dalam kondisi hamil,” kata Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, seizin Direktur Kombes Pol. Muhammad Arief Ramdhani, Kamis (17/1).
AKBP Sudjarwoko menambahkan, pada Kamis (4/1) sekitar pukul 20.30 Wita, pihaknya menangkap Mega di kamar kosnya di Jalan Majapahit, Kuta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya.
Petugas curiga saat melihat boneka monyet di kamar tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan isi perut boneka tersebut dibedah.
Alhasil di perut boneka monyet tersebut ditemukan enam paket plastik klip berisi SS seberat 605,4 gram bruto, satu buah bong, satu timbangan, empat bendel plastik klip, satu buku tabungan BCA, serta satu buah HP merk Oppo. “Barang bukti tersebut baru diambil di kos-kosan di Jalan Darmawangsa, Kuta. Pengakuannya sabu-sabu itu dikirim dari seorang napi yang saat ini berada di LP Madiun bernama Deni,” ujar Kasubbid Penmas AKBP Dewi.
Kata dia, di hari yang sama timnya juga menangkap tersangka Dedik Supramono. Kurir SS tangannya penuh dengan tato ini ditangkap di Jalan Kebo Iwa Selatan Gang Nangka, Denpasar Barat. Selain itu petugas mengamankan satu paket SS seberat 126,70 gram brutto dan satu buah HP merk Aldo. “Waktu diperiksa, tersangka mengaku barang bukti itu dikirim sekitar seminggu lalu. Pengirimnya seorang napi di LP Madiun,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Rommy di depan SPBU daerah Selemadeg, Tabanan, Sabtu (13/1) pukul 07.30 Wita. Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkotika tapi diamankan resi bukti pengiriman lewat jasa pengiriman barang.
Dia berdalih tidak langsung bawa narkoba demi keamanannya. Selanjutnya pelaku diajak ke kosnya di Jalan Pulau Flores Gang VII, Denbar.
Di kamar pelaku asal Surabaya, Jatim ini, ditemukan sebuah timbangan digital, plastik klip, alat isap SS dan buku catatan transaksi narkoba. Sepanjutnya pelaku digiring ke salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan.
Saat paket tersebut digeledah ditemukan empat plastik berisi SS seberat 400 gram. Pengakuan pelaku barang bukti itu dikirim napi Lapas Porong. “Ketiga tersangka ini mengaku mendapat upah masing-masing Rp 5 juta. Para tersangka dikenakan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Sudjarwoko. (Kerta Negara/balipost)