Aparat kepolisian memperlihatkan barang bukti yang disita saat meringkus seorang pengedar narkoba jaringan Buleleng Timur. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Peredaran narkotika di wilayah Buleleng Timur belakangan ini dicurigai semakin marak. Terbaru, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng menangkan seorang pengedar, Made Astawa alias Jro Kerek (44) asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.

Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 16,76 gram. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (12/1) sekitar pukul 23.00 Wita di desa asalnya. Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada transaksi narkotika.

Baca juga:  Jadi TO Sejak 2020, Polres Gianyar Ringkus Genjur

Setelah berhasil menangkap tersangka, polisi kembali memburu barang bukti lain. Tersangka kemudian digiring ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lain. Hasilnya, polisi kembali menemukan lima paket sabu yang juga dikemas dalam plastik klip.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK. didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya Rabu (17/1) mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO) yang sejak lama dalam pemantauan petugas. Dari penyelidikan anggotanya, tersangka sendiri masuk dalam jaringan peredaran narkotika untuk Buleleng Timur.

Baca juga:  Usai Antar Relawan ke GOR Swecapura, Ambulance RSUD Klungkung Terbakar

Dengan tertangkapnya tersangka ini, pihaknya belum juga menjamin kalau peredaran barang haram di ujung timur Buleleng itu bebas dari narkotika. Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut agar jaringan lain bisa ditangkap. “Tersangka memang TO kami sejak lama dan wilayah peredarannya di Buleleng timur, dan dari penangkapan ini kami masih kembangkan untuk memburu pengedar lain yang masuk jaringan Buleleng timur,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  KONI Siapkan Skenario PON Papua
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *