perbekel pelaga
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta wajib mengajukan cuti saat kampanye Pilgub Bali. Kader PDIP ini ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemenangan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (KBS-Ace) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, AA Gede Raka Nakula, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan pada Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) 4. Pada bab VII tentang Kampanye Pemilihan oleh Pejabat Negara. “Kalau sebagai tim pemenangan, dia (Bupati -red) harus cuti saat melakukan kampanye. Cuti diajukan tiga hari sebelum kampanye,” ujar Raka Nakula, Rabu (17/1).

Baca juga:  Antisipasi Dampak Corona, Pusat Gelontorkan Dana Triliunan Pulihkan Pariwisata

Menurutnya, tugas pemerintahan bisa dilakukan setelah cuti berakhir. Sebab, tidak dipungkiri banyak pejabat negara dan pejabat daerah akan menjadi juru kampanye atau tim pemenangan mengingat kedudukan mereka sebagai petinggi partai. “Menjalankan tugas pemerintahan dia tetap bisa, tapi kalau sedang tugas kampanye dia harus cuti. Cuti diajukan ke Gubernur baru dikeluarkan izin,” ungkapnya.

Dia menegaskan, saat menjalankan tugas negara para pejabat daerah harus bersikap netral. Untuk itu, diperlukan surat cuti yang diajukan tiga hari sebelum kampanye. “Ini sudah diatur dalam undang-undang dan PKPU,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Landak Jawa, Hakim Kabulkan Tuntutan JPU

Dijelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilih. Sosialisasi ini untuk meningkatkan dan menggugah partisipasi masyarakat, khususnya pemilih pemula serta pra pemilih pemula. “Kami di KPU Badung sudah melaksanakan sosialiasi ke sekolah di dalam penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

Untuk diketahui, jumlah penduduk di Kabupaten Badung 46.8346. Jadi bagi penduduk yang sudah memiliki hak pilih, semuanya sudah masuk dalam data KPU. Data ini akan terus disempurnakan, sehingga data betul-betul akurat. “Dalam pemilihan nanti masyarakat yang belum mengantongi KTP elektronik bisa membawa surat keterangan telah rekaman KTP elektronik untuk menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Negara akan Jemput Warganya di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *