Pencuri burung beraksi Perumnas Monang Maning, Denbar ditangkap. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian marak terjadi di Jalan Gunung Resimuka, Monang Maning, Denpasar Barat (Denbar). Setelah melakukan penyelidikan, ternyata pelakunya Bambang Hermansyah (32) dan ditangkap usai beraksi di Jalan Resimuka Utama, Denpasar, Sabtu (13/1).

Diduga residivis kasus narkoba ini nekat mencuri karena tidak punya uang untuk beli barang terlarang tersebut. “Pelaku ini residivis narkoba dan pernah ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali. Selain itu, dia juga residivis pencurian helm ditangani Polsek Denbar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, Rabu (17/1).

Baca juga:  DPRD Tunda Sejumlah Perdin

Menurut Iptu Aan, korbannya Noviar dan kejadiannya di Jalan Resimuka Gang Abang 1, Denpasar. Pada Sabtu (13/1) pukul 03.00 Wita saat korban bangun tidur dan dilihat kotak berisi burung hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Denbar.

Pada saat itu, tim Opsnal dipimpin Ipda Nengah Seven Sampeyana melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Pukul 03.15 Wita, pelaku melintas membawa kotak burung. Karena curiga, polisi langsung mengamankannya dan dia mengakui baru saja melakukan pencurian.

Baca juga:  Dishub Badung Sukses Raih Juara I dan II Pembinaan dan Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024

Barang bukti yang diamankan satu pasang love bird, kotak tempat burung bertelur dan dua obeng. “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami curiga pelaku merupakan pencuri spesialis burung,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *