DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar periode 2007-2011, Tri Nugraha, Rabu (17/1) bersaksi dalam kasus korupsi tahura. Dia menjadi saksi untuk terdakwa I Wayan Suwirta, pemilik lahan dan I Wayan Sudarta alias Agus, yang mengurus pensertifikatan.
Di hadapan majelis hakim tipikor pimpinan I Wayan Sukanila, Tri Nugraha dicerca berbagai pertanyaan soal mekanisme pensertifikatan tanah. Di muka persidangan atas dakwaan pensertifikatan dan penjualan lahan Tahura seluas 835 m3 itu mengaku sempat mengembalikan berkas karena ada keberatan dari kehutanan.
Namun pihak BPN meminta pemohon sertifikat melengkapi bukti otentik seperti surat penguataan pernyataan fisik dan belangko ditandatangan kepala desa. Tri Nugraha mengatakan proses penyertifikatan tanah Hutan Mangrove secara prosedural saja. “Karena sudah diparaf oleh kasi saya, ya saya tanda tangan,” jelasnya di muka persidangn.
Atas terbitnya sertifikat yang diklaim sebagai lahan tahura seluas 835 m3 itu, Tri Nugraha mengatakan sampai sekarang tidak ada pencabutan sertifikat. Itu artinya bahwa sertifikat itu masih berlaku sampai sekarang. Dan sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah.
Usai sidang, Tri Nugraha mengaku yakin bahwa tanah itu milik terdakwa Suwirta. “Karena diketahui desa. Yang paling mengetahui kondisi lapangan kan pihak desa,” tegas Tri Nugraha.
Mantan Kepala BPN Denpasar itu menambahkan bahwa tanah itu tidak berbatasan dengan hutan. Soal keberatan pihak tahura, Tri Nugraha mengatakan bahwa hal itu diuji dalam TUN. Dan di TUN yang teruji bahwa itu milik Suwirta.
Karena itu, Tri Nugraha mengatakan bahwa sertifikat yang diklaim tanah tahura yang dikantongi Suwirta sampai saat ini sah dan berlaku milik Suwirta. (Miasa/balipost)