SEMARAPURA, BALIPOST.com – Rencana Pemkab Klungkung menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengantisipasi alih fungsi menjadi kawasan permukiman mendapat tanggapan positif dari kalangan legeslatif. “Itu sangat positif. Apalagi pembangunan semakin pesat,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD, I Wayan Buda Parwata, Rabu (17/1).
Politisi Partai Hanura ini menekankan dalam merancang perda itu, pemkab harus melakukan kajian secara mendalam. Harus ada sosialisasi ke masyarakat dan subak supaya nantinya tidak muncul polemik. “Harus benar-benar dikaji secara serius. Komunikasikan dengan subak maupum masyarakat,” sebutnya.
Kajian matang, menurutnya juga untuk mengantisipasi produk hukum yang mubasir. Dalam artian, bisa diterapkan secara berkelanjutan. “Kalau perda jalur hijau sekarang, baru pengumuman terpasang, sudah ada bangunan. Kami ingin kedepannya tidak ada seperti ini lg,” ungkapnya.
Pembangunan permukiman belakangan ini semakin pesat. Oleh sebab itu, rancangan perda tersebut diharapkan bisa secepatnya tuntas untuk selanjutnya dibahas bersama dewan. “Lebih cepat, lebih baik,” imbuh wakil rakyat asal Desa Timuhun, Banjarangkan ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Klungkung, Ida Bagus Gde Juanida menyatakan melengkapi rancangan perda, pihaknya masih menginventarisasi potensi lahan dan faktor-faktor pendukung lainnya. Mengingat arus pembangunan semakin deras, hal tersebut diupayakan bisa tuntas secepatnya. “Kami tengah bekerja menyiapkan data,” jelasnya.
Pada 2015, pemkab sejatinya sudah sempat melayangkan surat edaran kepada pemerintah desa maupun subak yang meminta tidak memberikan izin kepada kegiatan alih fungsi lahan produktif pertanian. “Dari dulu imbauan sudah kami sampaikan,” sebutnya.
Mewujudkan lahan pertanian berkelanjutan, pemkab juga sudah menggulirkan program pembelian gabah petani diatas Harga Eceran Tertinggi. Melalui ini, pendapatannya menjadi terdongkrak.
Selain itu, penggelontoran alat mesin pertanian berupa traktor, mesin tanam dan panen juga telah berlangsung setiap tahun. “Gabah dibeli KUD kisaran Rp 4.900 sampai Rp 5 ribu. Lebih tinggi dari HET Bulog Rp 3.750 per kilo,” ungkap mantan Kepala Kantor Ketahanan Pangan Klungkung ini. (Sosiawan/balipost)