paslon
Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bali di KPU Bali, Kamis (18/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Verifikasi KPU Bali terkait persyaratan bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan wakil Gubernur dalam pilgub Bali 2018 menyatakan bahwa kedua bakal paslon, baik KBS – Ace maupun Mantra – Kerta lolos dalam tes kesehatan. Namun, kedua bakal paslon kini masih terganjal dalam persyaratan administrasi.

“Untuk aspek kesehatan jasmani dan rohani, paslon KBS-ACE maupun Mantra-Kerta mampu atau sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi calon,“ kata Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan pers, Kamis (18/1).

Lebih lanjut, Raka Sandi mengatakan, dalam hal administrasi, masih ada persyaratan yang belum bisa dikatakan lengkap dan benar. Sesuai hasil verifikasi KPU Bali, kedua bakal paslon dalam Pilgub Bali 2018 masih harus melakukan sejumlah perbaikan dengan deadline 20 Januari mendatang.

Baca juga:  Ngaku Sama-sama Hobi Olahraga, Mulia-PAS Optimis Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Raka Sandi menjelaskan, ada dua jenis perbaikan yang mesti dilakukan bakal pasangan calon KBS-ACE (I Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati). Pertama, terkait dengan surat keterangan dari pengadilan. “Jadi ketentuannya, bakal pasangan calon itu tidak pernah diancam dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Suratnya sudah ada, judul surat sudah benar, tapi ada substansi yang menurut kami perlu dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Perbaikan kedua, menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tanda terima khususnya, harus sudah terverifikasi oleh KPK.

Baca juga:  Panwaslu Ingatkan ASN Tidak Ikut Antar Paslon Mendaftar

Sementara itu, bakal pasangan calon Mantra-Kerta harus memperbaiki BB.1 KWK terkait kesediaan cuti selama masa kampanye. Lantaran I.B. Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta saat ini sama-sama masih duduk di eksekutif sebagai Walikota Denpasar dan Wakil Gubernur Bali. KPU Bali juga menemukan ada SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang kadaluarsa, sehingga butuh penyesuaian.

“Kemudian terkait dengan LHKPN perlu dilakukan perbaikan, dan yang berikutnya terkait dengan tanda terima pajak dan tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak, serta visi misi yang belum ditandatangani bakal pasangan calon,” imbuhnya.

Baca juga:  KPU Pastikan 16 Partai Politik Ajukan Bacaleg DPRD Gianyar

Raka Sandi menambahkan, Mantra-Kerta juga harus memperbaiki pas foto dan foto yang diserahkan ke KPU Bali. Khusus untuk Rai Mantra, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian nama yang tertera dalam KTP elektronik dengan nama dalam ijazah.

“Kami mohon agar dilakukan perbaikan, setidaknya ada surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang untuk itu yang menyatakan bahwa maksud orangnya adalah sama,” jelasnya.

Untuk Sudikerta, perlu melengkapi surat dari instansi terkait mengenai tanda terima SPT untuk tahun 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *