AMLAPURA, BALIPOST.com – Puluhan warga Subagan mendatangi PN Amlapura, Kamis (18/1). Mereka dengan berpakaian adat menyaksikan sidang perdana kasus pengerusakan tanah plaba Pura Puseh, Desa Adat Subagan. Kasus pengerusakan ini dilaporkan ke Polsek Kota Amlapura pada April tahun 2017.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kronologis peristiwa hingga berujung pada pemberhentian prajuru desa setempat saat itu, karena dituding terlibat dalam persoalan tersebut. “Sidang berikutnya diagendakan digelar Kamis depan,” kata Nyoman Rai, saat dimintai konfirmasi usai menjadi saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga melaporkan adanya pengerusakan tanah plaba Pura Puseh Desa Adat Subagan ke Polsek Kota Karangasem. Tanah tersebut diratakan oleh oknum pengembang yang disinyalir belum memiliki izin dari desa adat. Tanah tersebut diratakan untuk proyek tanah kapling. (bagiarta/balipost)