GIANYAR, BALIPOST.com – Satlantas Polres Gianyar mengambil langkah tegas terhadap maraknya pelanggaran zona bebas parkir di kawasan wisata Ubud. Sejak beberapa hari lalu, diambil tindakan tegas berupa penggembosan ban mobil pelanggar parkir.
Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gde Eka Putra Astawa Kamis (18/1) mengakui pelanggaran parkir di kawasan Ubud masih tinggi. Personil sudah rutin di turunkan ke lapangan, namun tetap saja masih ada warga yang mengambil celah melanggar parkir. “Kami sduah turun bersama desa adat juga tapi masih ada saja yang melanggar, dan beberapa diantara mereka sudah diberi himbauan dan ditempeli setiker pelanggar parkir,“ katanya.
Dikatakan, terhadap pelanggar yang meninggalkan kendaraan roda empatnya, polisi langsung mengambil langkah tegas berupa penggembosan ban mobil. Upaya ini bertujuan memberi efek jera terhadap si pelanggar parkir. “Ini bentuk tindakan tegas, supaya pengendara sadar jika di wilayah itu harus bersih dari parkir,” ujarnya.
Diakui, tidak mungkin terus menerus menjaga ruas jalan yang mesti bersih dari parkir sepanjang hari. Maka itu ketika petugas patroli kami menemukan pelanggar, langsung menggembosi ban kendaraan. “Setelah dikempesi, langsung diberikan peringatan melalui stiker, “ katanya.
Pihak kepolisian mengaku cara itu dipandang efektif dibanding harus menunggu si pelanggar parkir. Dikatakan AKP Eka Astawa, penindakan berupa pengembosan ban itu dilakukan sepanjang jalan dari simpang BPD Bali Cabang Ubud hingga ke simpang Ambengan.
Ada ruas jalan tertentu, yang dilarang parkir. Itu sudah terlihat dari rambu larangan parkir dan tali pembatas yang diberikan oleh polisi. Bagi pengunjung yang ingin mengunjungi Ubud bisa memarkir kendaraannya di tujuh kantong parkir yang disediakan di wilayah Ubud. “ Beberapa ruas lain masih disiapkan plang larangan parkir oleh dishub Gianyar, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)