DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dikonfrontir dan pihak kepolisian menyatakan bahwa barang bukti 19 ribu butir ekstasi dibawa oleh terdakwa Budi Lima ke Akasaka Musik Club, Kamis (18/1) giliran rekaman CCTV Akasaka yang diputar dalam persidangan.

Rekaman yang diamankan oleh saksi WS Hariyoko selaku engenering di Akasaka itu diputar dan ditonton langsung oleh majelis hakim pimpinan Made Pasek serta JPU Dewa Lanang Arya dkk, dan pihak terdakwa Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong bersama kuasa hukumnya.

Rekaman CCTV itu diputar oleh Purwita selaku kuasa hukum Willy. Sebelum prosesi tanya jawab atas rekaman CCTV antara saksi dengan jaksa dan pengacara terdakwa, rekaman yang berdurasi sekitar 10 menit lebih itu diputar secara full.
Terlihat jelas bahwa awalnya polisi bersama terdakwa Budi Liman datang dengan menggunakan taksi. Mereka turun di parkiran mobil. Yang turun pertama adalah Budi Liman, disusul dua orang polisi. Budi Liman masuk dan berjalan pertama lewat loby disusul polisi dan ketiga juga polisi yang membawa tas berisi 19 ribu butir pil ekstasi.

Baca juga:  Pelanggar Perda di Sidang Tipiring

Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di depan persidangan, Budi Liman saat turun dari mobil tidak membawa apa-apa. Sedangkan Willy yang mengenakan baju warna hijau tampak berdiri di loby. Nah saat masuk, Budi Liman dan polisi tadi langsung ke room 26. Willy malah tidak ikut. Tak lama berselang, polisi tampak berlari keluar dari room 26 dan mengejar Willy yang saat itu terekam di loby.

Baca juga:  Pakai Plat Palsu, Mobil Harga Miliaran Diamankan

Polisi langsung menangkap Willy di loby dan mengajak Willy ke room 26. Di sanalah barang bukti 19 ribu butir ekstasi yang disita dari Dedi Setiawan (terdakwa dalam penuntutan terpisah) diperlihatkan pada Willy.

Masih dalam rekaman CCTV, saat Willy ditangkap suasana terlihat gaduh. Sekitar tujuh orang polisi berpakaian preman masuk ke loby dan membawa senjata laras panjang. Security dan resepsionist didudukan dan HPnya disita dan ditaruh di atas meja resepsionist.

Baca juga:  Warga Desa Landih Telusuri Pembuang Bangkai Babi di Tegalan

Dalam CCTV tersebut tidak tampak Willy difoto bersama barang bukti. Yang tampak adalah penangkapan Willy dan saat Budi Liman diajak ke Akasaka. Atas rekaman itu, saksi sekaligus terdakwa Budi Liman juga dihadirkan di persidangan. Dia menyebut sesuai gambar yang terekam, bahwa yang jalan pertama adalah dirinya, disusul polisi dan ketiga polisi bernama Bayu yang membawa tas berisi ribuan ekstasi. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *