Salah satu anggota sindikat narkoba yang ditangkap memperlihatkan barang bukti yang disita. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com -Tim gabungan BNNP Bali dan BNNK Gianyar mengungkap sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten yaitu Denpasar dan Gianyar, Rabu (17/1). Terkait kasus tersebut ditangkap empat orang berinisial PY (40), WS (47), AR (27) dan SH.

Dari pelaku ini diamankan puluhan paket sabu-sabu (SS). Dari pengakuan tersangka PY dan WS, mereka memperoleh barang terlarang tersebut dari tersangka yang ditahan di rutan salah satu polres di Bali.

Terkait hal tersebut, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kepala BNNK Gianyar AKBP Made Pastika, Kamis (18/1) membenarkan ada pengakuan tersangka seperti itu.

Namun pihaknya masih mendalami kebenarannya dan melakukan pengembangan.
“Kalau benar seperti itu, siapa pun yang terlibat harus diproses. Aturannya, ruang tahanan harus steril dari barang berbahaya termasuk alat komunikasi,” tegas Brigjen Suastawa.

Baca juga:  Terlibat Congkel Sadel dan Jambret, Pencandu Narkoba Ditangkap

Sedangkan pengakuan WS, kalau sabu-sabunya habis terjual langsung menelepon tahanan tersebut untuk mengirim barang terlarang tersebut. Tahanan yang identitasnya dirahasiakan ini lalu menyuruh kurirnya menyerahkan SS ke WS.

Suastawa menjelaskan, pada Rabu (17/1) lalu, anggotanya melakukan penyelidikan terhadap sindikat ini. Pasalnya santer dikabarkan jika tersangka PY dan WS merupakan pengedar narkoba lintas kabupaten. Pukul 15.00 Wita tim Brantas meringkus PY di rumah Jalan Mangku Giwang, Sengguan Kangin, Gianyar.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti di dalam tas pinggangnya, yaitu empat paket sabu-sabu (SS) berat keseluruhan 1,1 gram brutto. Selain itu juga disita HP milik pelaku.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan hasil interogasi, tersangka PY mendapat barang terlarang itu dari WS. Petugas langsung memburu WS asal Gianyar ini dan ditangkap di rumah kos kamar nomor 2 di Jalan Mulawarman, Gianyar. Petugas lalu menggeledah kamar pelaku dan disita 14 paket SS seberat 3,67 gram bruto. Juga diamankan timbangan digital, HP, satu lembar slip bukti transfer Bank BRI atas nama pengirim WS sebesar Rp 3 juta, satu slip setor BRI sebesar Rp 2,3 juta, satu slip setor BRI Rp 2,7 juta, buku tabungan, 18 pipet warna hitam diikat dengan karet gelang dan empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil.

Baca juga:  Sindikat Napi Ditangkap Kasus Narkoba

Hasil interogasi tersangka WS, dia mendapatkan supplai narkotika dari seorang tersangka kasus narkoba yang ditahan di rutan salah satu polres. Sedangkan pada Minggu (14/1), ditangkap tersangka SH di rumah kos di Jalan Mekar I, kamar nomor 5, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel). Dari pelaku disita barang bukti satu paket SS seberat 1,01 gram, timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong dan satu buah bong.

Baca juga:  Wayan Kembar Dititip di Polda, Ini Alasannya

Berdasarkan pengakuan tersangka, SS tersebut dibeli dari temannya berinisial Iw. Saat ini Iw masih diburu.

Sementara tersangka AR dibekuk di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra, Blahbatuh, Gianyar, tepatnya di dekat Warung Makan Sari Segara. Dari tersangka asal Klungkung ini disita dua paket SS seberat 1,58 gram. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Tukad badung, Renon, Denpasar.

Di kamar pelaku diamankan satu butir ekstasi warna pink logo Superman di dalam saku jaketnya. “Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini dan berusaha mengungkap jaringannya. Kami mengimbau agar masyarakat waspada dan menjaga wilayahnya agar bersih dari narkoba,” ujar mantan Direktur Binmas Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *