Polsek Kuta Utara merilis mengungkapan kasus pencurian melibatkan napi. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pencuri sepeda motor yang divonis 2 tahun penjara dan masih menjalani bebas bersyarat, Bagus Pandu Winata (23), kini harus mendekam lagi di balik jeruji besi. Pasalnya, ia ditangkap bersama Arik Budianto (28) pada Kamis (11/1).

Penangkapan dua residivis ini, dikatakan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa seizin Kapolsek AKP Johannes H. Widya Nainggolan, Kamis (18/1) karena mencuri di vila di Jalan Raya Semat, Gang Kupu-Kupu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Korbannya turis asal Jepang, Rie Shimada (45).

Mereka ditangkap di Jalan Batanta Gang IV, Denpasar Barat dan di Buleleng. Tersangka Bagus merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2016 dan ditangkap Polda Bali. Waktu itu dia divonis hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga:  Ratusan Gram Narkoba Milik Napi Disita

Saat ini dia status napi karena sedang menjalani pembebasan bersyarat sampai 4 Februari 2018. Sedangkan Arik juga merupakan residivis pencurian dengan vonis 7 bulan penjara, pada 19 Desember 2017 dan menjalani cuti bersyarat.

Terkait kasus tersebut, kedua pelaku beraksi dini hari. Mereka masuk dengan cara memanjat pagar vila depan, lalu mencongkel pintu kamar. “Saat pelaku beraksi, korban tidur. Dia sama sekali tidak tahu saat pelaku beraksi,” tegas Iptu Ika.

Baca juga:  Polisi Tembak Pelaku Curanmor

Korban yang merupakan ibu rumah tangga ini bangun pukul 06.30 Wita. Betapa kaget dia karena barang-barangnya raib diantaranya dua kamera digital, 20 SIMcard kamera, tiga HP, sebuah iPad, satu MacBook, satu laptop, enam lensa kamera, dua nintendo dan satu buah hardisk. “Saat melapor korban mengaku rugi Rp 92 juta lebih,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu Bayu Pandu Winata. Selanjutnya pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, digerebek di kamar kosnya di Jalan Batanta Gang IV, Denpasar. “Di kamar pelaku ditemukan barang bukti kamera digital dan enam lensa kamera. Selain itu disita sebilah pedang,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Baca juga:  Dua Zona Merah Tambah Korban Jiwa COVID-19

Berdasarkan pengakuan Bayu, dia beraksi bersama Arik Budianto sekaligus yang membawa iPhone serta iPad milik korban. Selanjutnya Arik ditangkap di rumahnya di BTN Grya Permai, Desa Pemaron, Buleleng, Kamis (11/1) pukul 17.00 Wita.
“iPhone dan iPad milik korban dijual seharga Rp 600 ribu,” bebernya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *