Tersangka AA diperiksa penyidik Polsek Denbar terkait kasus pencabulan. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah apartemen di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, digerebek aparat Polsek Denpasar Barat, Kamis (18/1). Di salah satu kamar apartemen tersebut ditangkap berinisial AA (22) karena mencabuli siswi SMP, Ma (14).

Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Polresta Denpasar. Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, Jumat (19/1) mengatakan, ibu korban berinisial AV (45), Rabu (17/1), melihat korban sedang video call bertelanjang dada.

Baca juga:  Kampanye Terbuka Mulai 21 Januari, Polresta Larang Kendaraan Berknalpot Brong

Saat itu juga, AV mengambil HP tersebut dan menanyakan chatting dengan siapa.

“Korban mengaku pernah diajak ke tempat tinggal pelaku. Curiga terjadi hal-hal tidak diinginkan terhadap korban, AV langsung melapor ke Polsek Denbar,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim dipimpin Panit Buser Ipda Nengah Seven Sampeyana, mendatangi TKP. Selanjutnya petugas menangkap pelaku asal Surabaya, Jawa Timur ini.

“Modusnya, pelaku merayu korban agar datang ke tempat tinggalnya. Setelah korban di sana, korban dicabuli. Kami mengamankan barang bukti terkait kasus ini,” tandasnya.

Baca juga:  Macet, Kunjungan Wisatawan ke Tanjung Benoa Menurun 40 Persen

Berhubung di polsek tidak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Denpasar. Selain itu korban masih di bawah umur.

“Kami mengimbau kepada para orangtua mengawasi anak-anaknya dalam hal penggunaan HP. Jangan sampai HP tersebut disalahgunakan,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *