Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf. J. Hotman Hutahaean saat syukuran Hari Jadi ke-67 Penerangan TNI AD di Makodam, Denpasar. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Syukuran dalam rangka Hari Jadi ke-67 Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) digelar di ruang rapat Pendam IX/Udayana, Jumat (19/1). Sebagaimana lazimnya ulang tahun, hendaknya dijadikan sebuah momentum untuk melakukan refleksi dan introspeksi diri, sekaligus mereview visi dan misi guna menghadapi segala tantangan yang ada.

Selain itu, Penerangan AD memiliki nilai strategis. Oleh karenanya sistem kerja yang dirancang tidak parsial, namun harus saling mengisi dan memperkuat konten yang akan disajikan kepada publik, serta struktur organisasi maupun ide yang dibangun harus dalam konsep jangka panjang dan adaptif sesuai dengan dinamika lingkungan strategis.

Hal tersebut disampaikan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf. J. Hotman Hutahaean saat membacakan sambutan Kepala Dinas Penerangan AD Brigadir Jenderal TNI Alfret Denny Tuejeh. Di hadapan puluhan awak media, Kapendam menyampaikan atas dedikasi dan pengabdian sehingga Penerangan AD dinilai profesional sehingga semakin diterimanya TNI AD di hati rakyat Indonesia. “Keberhasilan tersebut tentunya juga tidak lepas dari sinergi yang selama ini kita jalin dengan para sahabat media. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada sahabat-sahabat media, baik media cetak, elektronik maupun online, dimanapun berada,” tegasnya.

Baca juga:  Empat Upaya Penyelundupan Narkoba Digagalkan

Selain itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran sangat membangun yang kerap disampaikan oleh para jurnalis. Kritikan tersebut adalah energi yang menjadi kekuatan bagi Penerangan AD dalam melanjutkan pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara.

Tuntutan reformasi juga memberikan tantangan baru bagi seluruh lembaga pemerintah, termasuk TNI AD yaitu dalam hal transparansi informasi publik. Hak yang dilindungi oleh undang-undang tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, karena dalam hal tertentu masyarakat juga perlu tahu tentang kondisi dan capaian kinerja TNI AD yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan bangsa Indonesia. Pun demikian TNI AD, selayaknya anak kepada orang tuanya tentunya memerlukan media untuk berkomunikasi kepada rakyat Indonesia.

Baca juga:  Walhi Bali Sebut Permohonan Informasi Publik ke Pelindo III Sesuai UU

Terkait dengan hal tersebut, tentunya tidak semua informasi yang dimiliki oleh TNI AD harus disampaikan kepada publik secara terbuka. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa Informasi Publik tidak dapat diberikan oleh Badan Publik apabila informasi tersebut dapat membahayakan negara, berkaitan dengan rahasia jabatan maupun kepentingan pertahanan dan keamanan. “Terdapat dua hal yang menarik untuk dibahas yaitu kewajiban untuk penyampaian informasi sebagai bentuk komitmen transparansi kinerja kepada publik dan hak untuk menjaga kerahasiaan informasi kepada publik,” ungkap Hotman.

Baca juga:  Mengelola Informasi dengan Logika dan Kesadaran

Oleh karenanya, dalam rangka membangun kesamaan pemahaman atas hak dan kewajiban pemberian informasi publik yang didasarkan kepada kepentingan berbangsa dan bernegara, Penerangan AD memandang perlu dibangun sinergitas dan soliditas di kalangan insan penerangan dalam bentuk forum komunikasi. Dalam pelaksanaannya tidak hanya dalam kegiatan formal namun juga kegiatan informal, baik yang diselenggarakan oleh jajaran Penerangan AD maupun media lainnya secara berkelanjutan. “Bangun komunikasi dan jalin silaturahmi dengan saudara-saudara media kita, sebagaimana layaknya sebagai keluarga karena kita dilahirkan dari rahim yang sama yaitu Ibu Pertiwi,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *