Bali Belum Bebas Rabies
Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus gigitan anjing baru yang memerlukan VAR (Vaksin Anti Rabies) mewarnai awal tahun 2018. Berdasarkan data terakhir BRSU Tabanan, selama bulan Januari ini terdata 65 kasus gigitan baru dengan rata-rata 3-4 kasus baru dalam satu hari.

Pemberian VAR pun diberikan dengan beberapa persyaratan termasuk rekomendasi dari Dinas Pertanian berupa hasil uji laboratorium anjing yang mengigit.

Kasubid Rawat Darurat dan Tindakan Medik BRSU Tabanan, dr. A.A. Ngurah Putra Wiradana, Jumat (19/1) mengatakan dalam pemberian VAR ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Menurutnya tidak semua kasus gigitan mendapatkan VAR dengan surat rekomendasi berupa hasil uji pemeriksaan anjing yang menggigit.

Baca juga:  Libur Lebaran, Konsumsi Pertalite di Bali Naik 43 Persen

Menurutnya ada beberapa kasus yang bisa diberikan VAR tanpa hasil uji laboratorium yaitu untuk kasus gigitan anjing liar yang tidak bisa dideteksi keberadaannya setelah mengigit. Selain itu jika luka termasuk dalam resiko tinggi seperti dalam, multiple atau dekat dengan kepala.

Sementara untuk kasus gigitan anjing peliharaan yang bisa dipantau dan sudah tervaksin, menurut Agung Putra disarankan untuk mengobservasi anjing dan pasien diberikan tindakan perawatan luka. Jika dalam rentang satu minggu anjingnya mati, barulah diberikan VAR.

Untuk syarat membawa surat rekomendasi hasil uji laboratorium biasanya dibawa oleh kasus gigitan dimana anjing yang mengigit terlanjur dieleminasi. ‘’Untuk ini biasanya dilakukan pemeriksaan laboratorium karena anjingnya terlanjut dieleminasi dan tidak bisa diobservasi. Jika hasilnya positif, maka diberikan VAR,’’ jelasnya.

Baca juga:  Dari Pelaku Pariwisata Makin Terpukul hingga Ini Kata Cantiasa

Syarat membawa rekomendasi hasil laboratorium untuk mendapatkan VAR ini sebenarnya sudah diterapkan Tabanan di akhir tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap gigitan anjing serta melakukan efisiensi dan tepat guna dalam pemberian VAR.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Ketut Nariana mengatakan syarat ini akan tetap diterapkan di tahun 2018 ini. Untuk ketersediaan VAR sendiri telah disediakan anggaran sebesar Rp 863 juta. ‘’Anggaran ini dirasakan cukup terlebih dengan langkah efisiensi dan tepat guna dalam memberikan VAR yang diterapkan selama ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pasien Sembuh Bertambah di Atas 200 Orang, Kasus COVID-19 Baru Masih 3 Digit

Ia tetap menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap gigitan anjing. Terlebih kasus gigitan positif masih ada di Bali. Untuk itu diharapkan kerjasama semua pihak baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian serta masyarakat sehingga kasus gigitan positif tidak terjadi dan Bali bisa bebas rabies. ‘’Diharapkan rutin memvaksin anjing peliharaanya setahun sekali. Memelihara dengan baik serta tidak meliarkan anjingnya,’’ ujar Nariana. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *