SINGARAJA, BALIPOST.com – Pencocokan dan Penelitian (coklit) serentak diawali dengan menyasar tokoh politisi yang sekaligus sebagai calon Gubernur Bali Wayan Koster. Coklit ini dilakukan di tanah kelahirannya Dusun Dukuh, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula Sabtu (20/1).

Pada coklit itu, Koster bersama istrinya Ni Luh Putu Putri Suastini dan anaknya tercantum sebagai pemilih. Hanya saja, Koster baru mengalihkan KTP Elektronik-nya ke Buleleng, sehingga datanya dikategorikan sebagai pemilih baru. Sedangkan, istrinya juga masuk sebagai pemilih, namun dilakukan perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kepala Keluarga (KK).

Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) diawasi langsung Ketua KPU Gede Suardana, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketut Rudia, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buleleng Ketut Ariyani.

Baca juga:  Rp 1 Miliar, Kerugian Bengkel Terbakar di Supratman

Coklit diawali dengan mengecek elemen data pada Kartu Keluarga (KK) dengan KTP milik Koster dan keluarganya. Setelah dicocokkan, petugas PPDP kemudian mengisi formulir yang sudah ditulsi tangan sebagai tanda coklit sudah dilakukan.

Proses terakhir, menempelkan formulir pada jendela rumah milik Koster di Dusun Dukuh, Desa Sembiran.

Ketua KPU Gede Suardana mengatakan, dari proses PPDP di kediaman Wayan Koster, secara umum prosesnya sudah berjalan sesuai mekenisme. Dalam coklit itu, Koster yang sengaja disasar sebagai tokoh politik sekaligus calon Gubernur Bali dinyatakan terdaftar sebagai pemilih.

Baca juga:  Kasus Harian Bali Tertinggi Sejak 4 Bulan Terakhir! Hanya 2 Wilayah Nihil Tambahan

Berdasarkan A-KWK atau data DP4, Koster dan Istrinya terdaftar sebagai pemilih di TPS 06 Desa Sembiran bersama dengan 638 pemilih lainnya. Dari pengecekan, Koster dimasukkan sebagai pemilih baru karena KK dan KTP Elektroniknya baru dipindah dari Jakarta ke Buleleng mulai 2017 yang lalu. Istrinya Suastini juga sudah terdaftar sebagai pemilih dan hanya dilakukan perbaikan No. NIK dan No. KK.

Sedangkan, untuk kedua anaknya memang sudah berumur 17 tahun, namun karena belum melakukan perekamanan KTP Elektronik, maka PPDP baru akan melakukan coklit ketika yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data kependudukan. “Data Pak Wayan dan istri sudah masuk menjadi daftar pemilih, cuma untuk anak beliau yang sudah cukup umur sebagai pemilih coklit-nya menunggu kalau sudah ada di rumah dan sudah melakukan perekaman,” katanya.

Baca juga:  Napi Perempuan Bisa Tempuh Kejar Paket di Lapas

Sementara itu, Wayan Koster menyambut positif upaya penyelenggara pemilu yang melakukan coklit untuk menyempurnakan data pemilih sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dia mengatakan, coklit ini sangat penting dilakukan untuk menghindari munculnya persoalan pada saat pilkada serentak digulirkan oleh penyelenggara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *