I Ketut Rudia. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejak erupsi Gunung Agung hingga sekarang masih ada sekitar tiga ribu jiwa mengungsi di beberapa wilayah di Buleleng. Untuk itu, Ketua Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Bali Ketut Rudia, meminta KPU agar segera mengambil upaya terbaik untuk memastikan hak pilih ribuan pengungsi tersebut.

Rudia mengatakan, undang-undang mengatur setiap warga yang sudah berumur 17 tahun memiliki hak memilih dan dipilih. Untuk itu, setiap warga termasuk warga dari Karangasem yang sekarang mengungsi di Buleleng atau daerah lain di Bali ini harus mendapat kepastian hak tersebut dalam pilgub nanti.

Baca juga:  Terus Bertambah, Pengungsi di Bangli yang Pulang

Bersamaan dengan digelarnya masa coklit serentak, Bawaslu telah menerbitkan surat cegah dini kepada KPU Bali. Pada intinya surat tersebut mengingatkan agar KPU segara memastikan data kependudukan ribuan warga yang sekarang mengungsi. “Kami sudah keluarkan surat cegah dini dan sepenuhnya ini menjadi kewenangan KPU seperti apa skema yang akan dilakukan,” jelasnya.

Menurut Rudia, selain persoalan warga pengungsi Gunung Agung, dirinya juga sudah sering membahas terkait kebijakan KPU terhadap penduduk yang tepat berumur 17 tahun pada hari pencoblosan, 27 Juni 2018. Hal ini juga harus diantisipasi sejak dini, jangan sampai hak pilih warga hilang dalam menentukan nasib Bali lima tahun ke depan.

Baca juga:  Puncak Tawur Agung Panca Wali Krama Digelar di "Bencingah" Besakih

Tidak hanya itu, penduduk yang sudah menikah namun belum berumur 17 tahun atau ber-KT juga harus didata. Pasalnya, mereka bisa memilih dengan syarat menunjukkan bukti akte nikah yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan bukan dikeluarkan oleh Desa Pakraman. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *