Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Toko modern berjejaring yang ada di Kabupaten Tabanan diminta untuk menyerap 30 persen produk BUMDA (Badan Usaha Milik Daerah) atau hasil UKM. Jika tidak, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tidak segan akan mencabut ijin usaha yang telah di kantonginya, khususnya bagi toko modern yang sudah beroperasional selama ini.

Berdasarkan data, ada sekitar 170 toko modern berjejaring di Kabupaten Tabanan. Kini, pihaknya sudah membuat Perbup sebagai payung hukum pelaksanaan. Perbup ini merupakan turunan atau tindak lanjut dari Perda Toko Modern yang telah disahkan tahun 2016 silam.

Baca juga:  Empat Toko Modern Diberikan Surat Peringatan 1

“Perbup sudah ada, saat ini masih di evaluasi di Propinsi, kita harap tahun ini bisa diterapkan, jika diketahui tidak menjual atau mengadopsi produk Bumdes siap siap saja ijin dicabut,” ucap Bupati Eka.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk mendorong keberadaan BUMDA yang mengkoordinir 68 BUMDes. Dimana ke 68 BUMDes di Tabanan menghasilkan produk pertanian seperti kopi, beras merah dan sebagainya. “Ini bentuk dukungan kami pada petani, yang dinaungi dengan payung hukum jelas, nantinya kita akan  bersinergi dengan perijinan, sehingga kedepan toko modern ini bisa mengakomodir 30 persen produk dari BUMDes yang dikordinir oleh BUMDA,” terangnya.

Baca juga:  Angkat Buah Lokal, Pemahaman Stakeholders Soal Ini Harus Sama

Nantinya aturan ini tidak hanya berlaku bagi yang sudah beroperasional, namun juga bagi toko modern berjaringan yang akan membuka usahanya di Kabupaten Tabanan juga harus mentaati aturan yang sama. Meski demikian tetap diingatkan, jika keberadaan toko berjaringan ini sebelumnya juga telah diatur dalam Perda Toko Modern, khususnya terkait zona atau jarak, agar tidak mengancam aktivitas pasar rakyat.

Bahkan untuk kesiapan kontinuitas ketersediaan produk, Bupati Eka mengatakan sudah melalui hasil kajian disesuaikan dengan kemampuan panen para petani. “Untuk awal kita sasar 170 toko berjaringan yang sudah ada dulu, saya optimis bisa, apalagi saat ini sudah ada tawaran memenuhi kebutuhan 500 toko modern di Indonesia untuk krupuk belut dan beras merah,” terangnya.

Baca juga:  Putri Suastini Koster: Ajegkan Tari Rejang Sesuai Pakem dan Fungsinya

Sementara itu Kabag Hukum dan HAM Setda Tabanan, I Gst Ayu Putu Sumarpatni membenarkan bahwa  Perbup sudah di propinsi. Dikatakannya, perbup penyerapan produk Bumdes ini merupakan perubahan dari peraturan toko modern yang saat ini sedang ditindaklanjuti dengan Perbup dan sedang direvisi di Propinsi. “Perbup sedang dicocokkan dengan aturan pusat. Sudah hampir dua minggu di propinsi, kalau sudah rampung akan disinergikan dengan instansi terkait,” jelasnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *