DENPASAR, BALIPOST.com – Ditlantas Polda Bali mengerahkan puluhan anggotanya untuk memburu pelaku balapan liar yang selama ini meresahkan masyarakat. Saat menyisir Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, Sabtu (20/1), ditemukan puluhan remaja nongkrong di sana.
Hasil pemeriksaan dokumen kendaraan, polisi mengamankan sembilan sepeda motor dan remaja dalam kondisi mabuk. Mereka diduga sedang menunggu waktu pas untuk trek-trekan.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana mengungkapkan, digelarnya kegiatan ini merupakan respon cepat Ditlantas menyikapi perkembangan situasi bahwa di Bali mulai ada geng motor. Selain itu, pihaknya juga menerima keluhan dari masyarakat tentang adanya trek-trekan tersebut.
“Kami secara intensif akan melakukan berbagai upaya menghilangkan kegiatan negatif itu. Saya sudah perintahkan para Kasat Lantas untuk menggelar kegiatan yang sama, terutama saat malam minggu,” tegasnya, Minggu (21/1).
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Binops Ditlantas Polda Bali, AKBP I Made Rustawan. Sedangkan personel yang dilibatkan 36 anggota Ditlantas dan 26 anggota Ditsabhara. Teknisnya, awalnya dikerahkan anggota patroli Unit PJR untuk mendeteksi lokasi kerumunan anak muda nongkrong dan terindikasi akan melakukan balap liar. Unit PJR yang terlibat kegiatan tersebut dibagi menjadi tiga yaitu tim pertama menelusuri Jalan Kargo, Buluh Indah dan Mahendradata. Selanjutnya tim kedua mengarah ke Jalan Gatot Subroto dan wilayah Kerobokan. Sedangkan tim tuga menyisir jalur di wilayah Renon hingga Jalan Teuku Umar Barat.
Menurut AKBP Rustawan, hingga pukul 23.00 Wita Unit PJR belum menemukan adanya indikasi balap liar. Selanjutnya seluruh personel dikerahkan ke lapangan untuk menggelar razia kendaraan di Jalan Gatot Subroto Barat. Alhasil polisi menindak 31 pelanggar dengan barang bukti 9 unit sepeda motor, 3 SIM dan 19 STNK. “Pelanggaran didominasi anak-anak muda tidak menggunakan helm, bahkan ada beberapa orang kedapatan dalam kondisi mabuk,” ujarnya.
Menurut Rustawan, pihaknya tetap mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk mencegah aksi balapan liar. Kepolisian akan melakukan penindakan tegas jika pelaku balapan liar tidak mengantongi surat-surat kelengkapan kendaraannya. (Kerta Negara/balipost)